Ada yang Berubah pada Jenjang Perguruan Tinggi dalam RUU Sisdiknas, Cek Perubahannya di Sini

- 1 September 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan dari perguruan tinggi
Ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan dari perguruan tinggi /Emily Ranquist/Pexels

KABAR BANTEN - Jenjang Perguruan Tinggi juga ikut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ada poin-poin perubahan yang diajukan dalam RUU Sisdiknas yang mencakup perguruan tinggi yang makin fokus dalam penguatan otonomi perguruan tinggi.

Berikut poin-poin perubahan dalam RUU Sisdiknas pada jenjang perguruan tinggi negeri, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun Instagram @kemdikbud.ri.

1. Perguruan tinggi makin fokus mencapai visi dan misi nya

Sebelum : Tridarma Perguruan Tinggi diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.

Sesudah :  Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan Tridarma sesuai dengan vis, misi, dan mandatnya.

2. Penguatan otonomi perguruan tinggi negeri

Sebelum : perguruan tinggi negeri memiliki tingkat otonomi yang berbeda-beda yakni satuan kerja badan layanan umum dan badan hukum.

Sesudah : Semua perguruan tinggi negeri akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x