KABAR BANTEN - Jenjang Perguruan Tinggi juga ikut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ada poin-poin perubahan yang diajukan dalam RUU Sisdiknas yang mencakup perguruan tinggi yang makin fokus dalam penguatan otonomi perguruan tinggi.
Berikut poin-poin perubahan dalam RUU Sisdiknas pada jenjang perguruan tinggi negeri, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun Instagram @kemdikbud.ri.
1. Perguruan tinggi makin fokus mencapai visi dan misi nya
Sebelum : Tridarma Perguruan Tinggi diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.
Sesudah : Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan Tridarma sesuai dengan vis, misi, dan mandatnya.
2. Penguatan otonomi perguruan tinggi negeri
Sebelum : perguruan tinggi negeri memiliki tingkat otonomi yang berbeda-beda yakni satuan kerja badan layanan umum dan badan hukum.
Sesudah : Semua perguruan tinggi negeri akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran.