Hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
3. Standar nasional pendidikan lebih sederhana
Sebelum : Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif.
Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yakni 8 standar untuk masing-masing darma pada Tridarma.
Sesudah : Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yakni input, proses dan capaian.
Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9 yakni 3 standar untuk masing-masing darma pada Tridarma.
Baca Juga: 14 Nama Bayi Laki-laki dalam Islam Bermakna Pemimpin, Pemberani, Sukses dan Penuh Kasih Sayang
Nah itu tadi poin-poin perubahan pada jenjang perguruan tinggi yang masuk dalam RUU Sisdiknas.***