Ada yang Berubah pada Jenjang Perguruan Tinggi dalam RUU Sisdiknas, Cek Perubahannya di Sini

- 1 September 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan dari perguruan tinggi
Ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan dari perguruan tinggi /Emily Ranquist/Pexels

Hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

3. Standar nasional pendidikan lebih sederhana

Sebelum : Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif.

Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yakni 8 standar untuk masing-masing darma pada Tridarma.

Sesudah : Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yakni input, proses dan capaian.

Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9 yakni 3 standar untuk masing-masing darma pada Tridarma.

Baca Juga: 14 Nama Bayi Laki-laki dalam Islam Bermakna Pemimpin, Pemberani, Sukses dan Penuh Kasih Sayang 

Nah itu tadi poin-poin perubahan pada jenjang perguruan tinggi yang masuk dalam RUU Sisdiknas.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah