Ada yang Berubah pada Jenjang Perguruan Tinggi dalam RUU Sisdiknas, Cek Perubahannya di Sini

- 1 September 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan dari perguruan tinggi
Ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan dari perguruan tinggi /Emily Ranquist/Pexels

KABAR BANTEN - Jenjang Perguruan Tinggi juga ikut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ada poin-poin perubahan yang diajukan dalam RUU Sisdiknas yang mencakup perguruan tinggi yang makin fokus dalam penguatan otonomi perguruan tinggi.

Berikut poin-poin perubahan dalam RUU Sisdiknas pada jenjang perguruan tinggi negeri, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun Instagram @kemdikbud.ri.

1. Perguruan tinggi makin fokus mencapai visi dan misi nya

Sebelum : Tridarma Perguruan Tinggi diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.

Sesudah :  Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan Tridarma sesuai dengan vis, misi, dan mandatnya.

2. Penguatan otonomi perguruan tinggi negeri

Sebelum : perguruan tinggi negeri memiliki tingkat otonomi yang berbeda-beda yakni satuan kerja badan layanan umum dan badan hukum.

Sesudah : Semua perguruan tinggi negeri akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran.

Hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

3. Standar nasional pendidikan lebih sederhana

Sebelum : Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif.

Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yakni 8 standar untuk masing-masing darma pada Tridarma.

Sesudah : Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yakni input, proses dan capaian.

Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9 yakni 3 standar untuk masing-masing darma pada Tridarma.

Baca Juga: 14 Nama Bayi Laki-laki dalam Islam Bermakna Pemimpin, Pemberani, Sukses dan Penuh Kasih Sayang 

Nah itu tadi poin-poin perubahan pada jenjang perguruan tinggi yang masuk dalam RUU Sisdiknas.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah