5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
6. Menerapkan etika batuk atau bersin.
7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol.
8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
9. Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.
10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan, suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak nafas.
Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan COVID-19 atau ke dinas terkait.
Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan yang cepat bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19.
Nah itu tadi prosedur pencegahan Covid-19 yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan pada saat mengikuti ANBK.***