ANBK Jenjang SMP Segera Dilaksanakan, Ini Prosedur yang Harus Diperhatikan

- 3 September 2022, 07:38 WIB
Suasana siswa SMP Negeri 3 Kota Serang saat mengikuti ANBK dengan protokol kesehatan yang ketat, di SMP Negeri 3 Kota Serang / Dokumen / Kabar Banten
Suasana siswa SMP Negeri 3 Kota Serang saat mengikuti ANBK dengan protokol kesehatan yang ketat, di SMP Negeri 3 Kota Serang / Dokumen / Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) jenjang SMP akan dilaksanakan pada 19 sampai 22 September 2022. 

Pelaksanaan ANBK yang masih dalam pandemi Covid-19 perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Satuan pendidikan perlu menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan ANBK nanti, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, 

 

1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar. 

2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;  

3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. 

Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab atau basah untuk segera diganti. 

4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.

5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. 

6. Menerapkan etika batuk atau bersin. 

7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol. 

8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 

9. Melakukan desinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.  

10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan, suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak nafas. 

 

Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan COVID-19 atau ke dinas terkait. 

Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan yang cepat bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19. 

Nah itu tadi prosedur pencegahan Covid-19 yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan pada saat mengikuti ANBK.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah