Kemendikbudristek Perkuat Pendidikan Ini agar Masuk Dalam RUU Sisdiknas

- 4 September 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi study pendidikan Pancasila masuk dalam RUU Sisdiknas / Pexels / Pixabay
Ilustrasi study pendidikan Pancasila masuk dalam RUU Sisdiknas / Pexels / Pixabay /

KABAR BANTEN - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Kemendikbudristek memperkuat pendidikan ini untuk menjadi mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, mengatakan, pendidikan yang dimaksud adalah Pendidikan Pancasila.

Dimana usulan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas.

"Kami ingin memperkuat pendidikan Pancasila dalam RUU Sisdiknas yang tertuang dalam pasal 81 dan 84," kata Anindito, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 14 Nama Bayi Perempuan Islami Terbaru, Bermakna Cantik Bagaikan Bulan, Baik Hati, Pembawa Keberuntungan 

Ia mengatakan, pada Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang berlaku saat ini, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

"Pendidikan Pancasila tidak tercantum dalam muatan wajib dalam UU Sisdiknas," ujarnya.

Anindito menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yakni  matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan atau kecakapan hidup, dan muatan lokal.

"Satuan pendidikan memasukan mata pelajaran muatan wajib dalam kurikulum," katanya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: paudpedia.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah