Apa Itu PTN-BH ? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 Oktober 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi mahasiswa saat mengenakan pakaian wisuda / Godis / Pexels
Ilustrasi mahasiswa saat mengenakan pakaian wisuda / Godis / Pexels /

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mendorong Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Apa itu PTN-BH ?, PTN-BH adalah Perguruan Tinggi yang didirikan pemerintah dengan status berbadan hukum publik yang otonom dalam mengatur anggaran keuangan perguruan tinggi itu sendiri.

Otonomi yang diberikan kepada PTN-BH agar perguruan tinggi bisa lebih berlari dan cepat dalam mencapai tujuannya yakni menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Inilah 6 Cara Tingkatkan Nilai Akademik 

PTN-BH bisa mendapatkan dana abadi perguruan tinggi, karena hal tersebut disebabkan PTN-BH memiliki regulasi, kemampuan, dan hak mengelola aset finansial secara independen.

Perubahan status dari PTN diatur oleh undang-undang Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum. Undang-undang ini kemudian disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020. 

Berikut syarat menjadi PTN-BH, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 17 Nama Bayi Perempuan Islami Modern yang Diambil dari Ayat Suci Alquran Harta Keluarga dan Mata Air Surga

1. Menyelenggarakan Tri Dharma yang bermutu
Terdapat program studi yang 60 persennya sudah berakreditasi A atau unggul.
Memiliki publikasi ilmiah internasional dan kepemilikan hak kekayaan intelektual.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x