KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mendorong Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Apa itu PTN-BH ?, PTN-BH adalah Perguruan Tinggi yang didirikan pemerintah dengan status berbadan hukum publik yang otonom dalam mengatur anggaran keuangan perguruan tinggi itu sendiri.
Otonomi yang diberikan kepada PTN-BH agar perguruan tinggi bisa lebih berlari dan cepat dalam mencapai tujuannya yakni menghasilkan sumber daya manusia unggul dan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Inilah 6 Cara Tingkatkan Nilai Akademik
PTN-BH bisa mendapatkan dana abadi perguruan tinggi, karena hal tersebut disebabkan PTN-BH memiliki regulasi, kemampuan, dan hak mengelola aset finansial secara independen.
Perubahan status dari PTN diatur oleh undang-undang Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum. Undang-undang ini kemudian disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Berikut syarat menjadi PTN-BH, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.
1. Menyelenggarakan Tri Dharma yang bermutu
Terdapat program studi yang 60 persennya sudah berakreditasi A atau unggul.
Memiliki publikasi ilmiah internasional dan kepemilikan hak kekayaan intelektual.