Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga diatur jenis pakaian yang digunakan oleh peserta didik yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Baca Juga: Diduga tak Pakai Pondasi, Dinding Pagar Sekolah di Kota Tangsel Roboh Timpa 5 Mobil
Selain itu Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Nah itu tadi informasi mengenai aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah yang harus diperhatikan satuan pendidikan.***