Ini Warna dan Model Seragam Sekolah Jenjang SMA/SMK Terbaru, Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

- 11 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah jenjang SMA.
Ilustrasi seragam sekolah jenjang SMA. /Tangkapan layar laman jdih kemdikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 diatur juga tentang model dan warna serta atribut yang digunakanan dalam seragam sekolah janjang SMA/SMALB dan SMK/SMKLB seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Begini Aturannya

Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Pakaian seragam peserta didik putra
model 1 :

Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 

Celana panjang abu-abu model biasa atau lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.

Bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan. 

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Pakaian seragam peserta didik putri
model 1 :

Kemeja putih, lengan pendek,  memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

 
Pakaian seragam peserta didik putri model 2 :

Kemeja putih, lengan pendek,  memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Pakaian seragam model peserta didik putri 3 :

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.

Kemeja putih, lengan panjang  sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Jilbab putih.  Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Atribut


Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja. 
Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja. 
Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
Badge nama Sekolah dan nama kabupaten atau kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Baca Juga: Kantin dan Jajanan Sehat Ini yang Harus Diperhatikan oleh Sekolah

Nah itu tadi informasi mengenai peraturan baru tentang seragam sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 agar satuan pendidikan bisa memperhatikan itu.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah