Bisa Dicairkan! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN, Simak Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

- 18 Oktober 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi-Persiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN.
Ilustrasi-Persiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN. /freepik/Freepik


KABAR BANTEN-Kementerian Agama menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasah Non ASN sudah bisa dicairkan.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru honorer, tunjangan insentif guru madrasah Non ASN , disejumlah daerah binaan Kementerian Agama (Kemenag) karena tunjangan insentif ini diharapkan dapat membantu menambah penghasilan guru bmadrasah Non ASN.

Sesuai informasi sebelumnya, bahwa tunjangan insentif guru madrasah Non ASN diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pencairan tunjangan insentif guru madrasah Non ASN dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif ini melalui akun SIMPATIKA masing masing.

Selain itu Kementerian Agama juga telah mengirimkan informasi ini berupa surat keterangan penerima tunjangan insentif guru madrasah Non ASN atau guru honorer.

Baca Juga: Asesmen Nasional Jenjang SD Mulai Gladi Bersih, Ini Mekanismenya

Sebagaimana dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id. bahwa tunjangan insentif insentif untuk guru madrasah Non ASN sudah bisa dicairkan, dan untuk proses pencairannya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan diantaranya:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.

3. Membawa surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah