7.948 Peserta PGP Lulus Jadi Guru Penggerak, Memenuhi Syarat Jadi Kepala Sekolah

- 31 Desember 2022, 08:45 WIB
Direktur Kepala Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Praptono saat memberikan sambutan pada penutupan pendidikan guru penggerak.
Direktur Kepala Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Praptono saat memberikan sambutan pada penutupan pendidikan guru penggerak. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Sebanyak 7.948 peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 4 dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak.

Direktur Kepala Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Praptono mengatakan, pada angkatan 1 sampai 3 sebanyak 2.800 guru diangkat sebagai guru penggerak, namun pada angkatan ke-4 ini jumlahnya sangat besar.

"Dari 8.053 peserta yang mengikuti, sebanyak 7.948 orang nyatakan lulus sebagai Guru Penggerak," kata Praptono dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Platform Merdeka Mengajar Telah Diakses 2 Juta Guru, Berikut Fitur yang Dimanfaatkan

Praptono menjelaskan, PGP angkatan 4 menjadi sangat istimewa karena jumlah peserta yang mengikuti cukup banyak dibandingkan angkatan sebelumnya.

"Angkatan 4 ini lebih banyak peserta dan yang dinyatakan lulus," ujarnya.

PGP angkatan 4 awalnya diikuti oleh peserta sebanyak 8.053 orang calon Guru Penggerak, ia mengatakan, Guru Penggerak berasal dari 146 kabupaten dan kota di 31 provinsi.

"Sebanyak 11 orang tidak melakukan registrasi, sehingga yang mengikuti PGP sejumlah 8.042 orang," katanya.

Ia mengatakan, dalam perjalanannya terdapat 89 orang menyatakan mengundurkan diri, sehingga pada akhir program peserta berjumlah 7.953 orang.

"Setelah menjalankan program selama 9 bulan dan penilaian oleh fasilitator dan pengajar praktik maka dinyatakan lulus sebanyak 7.948 orang Guru Penggerak," ujarnya.

Ia mengatakan, guru yang dinyatakan lulus tersebut telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan dari pengajar praktik, serta pemberian materi dari fasilitator dan instruktur.

"Mereka telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan serta pengajar praktik," katanya.

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus pada PGP Angkatan 4 berhak mendapatkan sertifikat sebagai Guru Penggerak, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Mereka telah memenuhi standar administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Guru Penggerak.

"Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat guru penggerak yang nantinya bisa memenuhi untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas," tuturnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Ia mengatakan, PGP sendiri merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran.

"Guru Penggerak salah satu program pengembangan keprofesian serta berkelanjutan," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah