Kemendikbudristek Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

- 27 Oktober 2022, 09:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk prioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Baca Juga: Literasi Budaya dan Kewargaan Penting untuk Dikenalkan, Berikut Penerapannya

Dalam peraturan tersebut syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id

Sertifikat guru penggerak dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Dengan menjadi Guru Penggerak, tanggung jawab seorang pendidik menjadi luar biasa besar.

Guru Penggerak jika tidak maju di lapangan, cita-cita Merdeka Belajar tidak akan tercapai, karena anda garda terdepannya.

Guru adalah tempat curhatan semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berhubungan dengan perubahan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x