Kemenag Dorong Dosen Jadi Guru Besar, 2 Hal Ini Harus Diperhatikan

- 2 Januari 2023, 09:24 WIB
Rektor UIN SMHB Prof Wawan Wahyudin (kanan), saat menyematkan samir kepada Prof. Mufti Ali S.Ag yang menjadi guru besar.
Rektor UIN SMHB Prof Wawan Wahyudin (kanan), saat menyematkan samir kepada Prof. Mufti Ali S.Ag yang menjadi guru besar. /Dok. Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong peningkatan guru besar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Kepala Subdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ruchman Basori mengatakan, untuk menjadi guru besar, dosen harus memenuhi syarat-syarat, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematika yang harus dihadapi.

"Dosen harus menghadapi syarat khusus, serta hak dan kewajiban dan mekanisme pengusulan menjadi guru besar," kata Ruchman dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Mengenal Tipe-tipe Dosen di Kampus, Ada yang Tegas hingga Gaul

Ruchman menjelaskan, mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi juga kampus.

Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kepala Jurusan.

"Pangkat akademik Lektor Kepala bukan kepentingan dosen saja, tapi juga kampus," ujarnya.

Ia berharap, mulai sekarang dosen harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar.

Meski demikian, hal yang tak kalah penting adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.

"Saya berharap dosen mulai dari sekarang bersiap untuk menjadi guru besar," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Sutikno menuturkan, penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian yakni Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.

“Penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar di kelola dua kementerian" tuturnya.

Dia mengatakan, kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dosen yang harus dipenuhi untuk menjadi guru besar," ujarnya.

Sutikno mengatakan, Permenpan RB No 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermenpanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan mutakhir yang mengacu pada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional, dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka," ujarnya.

Baca Juga: Berbagi Pengalaman Ikut Program Kampus Merdeka, Kemendikbudristek Luncurkan Platform Cerita Kampus Merdeka

Kebijakan baru yang dimaksud, ia mengatakan, memberikan kebebasan dosen dalam melaksanakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tri darma PT sebesar 10 persen.

“Memberi opsi alternatif kepada pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara, katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah