3. Form Data PTK yang telah diisi dan ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan.
4. SK penugasan PTK, bagi PTK di sekolah induk melampirkan SK penugasan atau penempatan pertama kali di sekolah tersebut, sedangkan PTK dengan status bukan induk melampirkan SK pengangkatan atau pembagian tugas mengajar (khusus pendidik) yang terbit setiap tahun untuk OTT di sekolah negeri wajib melampirkan SK Dinas.
5. Fotocopy Ijazah terakhir PTK yang bersangkutan, untuk pendidik wajib S-1 dan dilegalisir:
6. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SMPMB), yang dibuat pada awal tahun ajaran baru, khusus untuk pendidik:
7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku B. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Bagi sekolah yang ingin melakukan perubahan pada Mutasi Siswa, ini yang bisa dilakukan:
1. Surat Pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Surat Mutasi dari sekolah asal,
3. Surat mutasi yang diprint out dari dopodik sekolah asal.
4. Surat Katerangan diterima dari sekolah yang dituju.