KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten membuka layanan manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian Dapodik dapat melakukannya melalui Registras terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah untuk mengisi Dapodik yang bisa dilakukan oleh sekolah, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagtam @dindikbudprovbanten.
Baca Juga: Ditjen PAUD dan Dikdasmen Rilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru, Ini Cara Unduhnya
Registrasi Dapodik:
1. Surat pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
2. SK penugasan atau penetapan operator sekolah oleh kepala sekolah.
3. Email sekolah yang masih aktif.
4. Kode resgitrasi, bisa didapatkan dari admin dinas atau Kemdikbud.
Penertiban atau pembuatan NPSN baru: