Syarat Umum Penerima Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Daftar

- 25 Januari 2023, 16:54 WIB
Ilustrasi beasiswa terkait syarat umum penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tahun 2023.
Ilustrasi beasiswa terkait syarat umum penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tahun 2023. /pixabay

KABAR BANTEN - Kabar bahagia para pencari beasiswa, sebagai Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap I 2023 sudah dibuka mulai hari ini tanggal 25 Januari 2023 sampai 25 Februari 2023.

Informasi resmi pendaftaran LPDP ada di Instagram LPDP dan Beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa Indonesia ini yakni pendidikan S2 dan S3 secara gratis.

Terdapat tiga program dalam beasiswa LPDP 2023. Program tersebut terdiri dari Program Umum, Program Targeted (khusus untuk profesi tertentu), dan Program Afirmasi.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, berikut syarat umum beasiswa LPDP 2023 :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan

B. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan :

- hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln.

- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.

10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.

15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

- Kelas Eksekutif

- Kelas Khusus

- Kelas Karyawan

- Kelas Jarak Jauh

- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk

- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;

- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau

- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

Demikianlah syarat umum untuk beasiswa LPDP 2023. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x