Kunjungi Bapas Serang, Mahasiswa Prodi PPKn Unbaja 'Study' Kriminologi dan Kenakalan Remaja

- 9 Januari 2020, 19:08 WIB
Mahasiswa-Prodi-PPKn-Unbaja-kunjungi-Kanwil-Kemenkum-HAM-Banten-2
Mahasiswa-Prodi-PPKn-Unbaja-kunjungi-Kanwil-Kemenkum-HAM-Banten-2

SERANG, (KB).- Mahasiswa semester V program studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Banten Jaya (Unbaja), mengunjungi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Kota Serang, Kamis (9/1/2020). Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemantapan kegiatan belajar mengajar mata kuliah 'Kriminologi dan Kenakalan Remaja'.

Didampingi dosen pengampu prodi PPKn Anton Aulawi, mahasiswa Prodi PPKn Unbaja diterima Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang Taufik Prabowo didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Serang Dimas Dharma Setiawan, Dadan M. Djajadisastra dan Ali Asari.

Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa mendapatkan penjelasan tentang “Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pembinaan Anak di Bawah Umur atau Remaja yang Berkonflik dengan Hukum menurut Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”.

Kepala Balai Pemasyarakatan Serang Taufik Prabowo menyampaikan bahwa warga binaan (anak) yang menjadi tahanan Negara tidak boleh dicampur dalam satu lokasi dengan tahanan dewasa karena akan berakibat buruk dalam perkembangan anak tersebut.

Ia mengatakan, untuk mengatisipasi dan sebagai upaya mencegah anak atau remaja berbuat kenakalan dan tindak kriminal, pemerintah hendaknya menciptakan kota yang ramah anak.

"Bentuk kota ramah anak di antaranya diciptakannya kota yang mempunyai fasilitas gratis untuk anak. Seperti tempat bermain, fasilitas olah raga, fasilitas penyaluran minat dan bakat," ujar Taufik.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Serang Dimas Dharma Setiawan menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Ia mengatakan, implementasi UU tersebut melibatkan Balai Pemasyarakatan secara langsung melalui Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi klien anak yang berkonflik dengan hukum mulai dari tahap penyidikan sampai dengan penuntutan di persidangan.

"Dalam sidang anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas penting. Tidak hanya membuat litmas tetapi wajib hadir dalam sidang anak sebagai anggota sidang untuk mempertanggungjawabkan tugasnya. Bahkan berfungsi sebagai pendamping klien apabila orangtua/wali klien anak tidak hadir," ujar Dimas.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah