Ingin Mendirikan Lembaga PAUD, Simak Sejumlah Persyaratannya

- 25 Maret 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi lembaga PAUD saat bermain sambil belajar.
Ilustrasi lembaga PAUD saat bermain sambil belajar. /Tangkapan layar postingan akun Instagram/@paudpedia./

KABAR BANTEN - Apabila ingin mendirikan lembaga PAUD (PAUD) maka kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.

Untuk mendirikan lembaga PAUD, pendirian satuan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa satuan PAUD dapat didirikan oleh: pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.

Selanjutnya mendirikan lembaga PAUD apabila  didirikan oleh orang perseorang, maka yang mendirikan tersebut wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Peran Lembaga PAUD Lindungi Anak dari Kekerasan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ini diatur pendirian berbagai jenis layanan PAUD yakni meliputi Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Jika kamu ingin mendirikan lembaga seperti TPA, KB, TK ataupun SPS berikut persyaratan yang harus dipenuhi, dikutip Kabar Banten dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id

Persyaratan Administratif

1. Fotokopi identitas pendiri.
2. Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.
3. Susunan pengurus dan rincian tugas.

Baca Juga: Inilah 20 Alamat TK dan PAUD di Kecamatan Jombang Kota Cilegon

Persyaratan Teknis

1. Hasil penilaian kelayakan.
2. Rencana Induk Pengembangan (RIP).
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 3 tahun.

Hasil Penilaian Kelayakan meliputi

1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri.

2. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.

Baca Juga: 10 Jurusan PG PAUD dari Berbagai PTN Di Indonesia, Bisa Jadi Pilihan SNBT 2023

3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 tahun pembelajaran.

Selanjutnya, Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang perlu disiapkan yaitu meliputi;

1. visi dan misi
2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3. sasaran usia peserta didik
4. pendidik dan tenaga kependidikan
5. sarana dan prasarana
6. struktur organisasi
7. pembiayaan
8. pengelolaan
9. peran serta masyarakat
10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: 5 Keuntungan Kuliah di Jurusan PG PAUD, Nomor 3 Sangat Menggiurkan

Berdasarkan hasil telaahan kepala dinas dapat melakukan beberpa hal berikut;

1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

Itulah tadi informasi mengenai persyaratan mendirian lembaga PAUD, yang perlu diperhatikan oleh ayah dan bunda.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: paudpedia.kemdibud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x