Nadiem Tegaskan SD Tidak Boleh Jadikan Syarat Calistung pada PPDB

- 30 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi transisi PAUD ke SD. Mendikbudristek tegaskan Calistung tidak boleh lagi jadi syarat masuk sekolah di jenjang SD/MI.
Ilustrasi transisi PAUD ke SD. Mendikbudristek tegaskan Calistung tidak boleh lagi jadi syarat masuk sekolah di jenjang SD/MI. /tangkapan layar instagram/@kemdikbud.ri/

Nadiem  menuturkan, kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD.

"Jadi tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu," tuturnya

Ia mengatakan, siap sekolah merupakan proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah.

Oleh karena itu ada tiga capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes Calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat.

Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.

Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: paudpedia.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x