Mahasiswa Tidak Wajib Kerjakan Skripsi, Begini Respons Rektor Untirta

- 1 September 2023, 07:23 WIB
Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman menanggapi kebijakan skripsi tidak wajib dikerjakan mahasiswa.
Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman menanggapi kebijakan skripsi tidak wajib dikerjakan mahasiswa. /Kabar Banten/Denis Asria

KABAR BANTEN - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) turut memberikan respon terkait kebijakan tidak wajib skripsi bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan bagi jenjang S1 dan D4.

Sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,  Nantinya mahasiswa bisa mengganti skripsi dengan tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lainnya.

"Menyambut baik kebijakan merdeka belajar episode ke-26, pada episode tersebut membahas terkait kebijakan Menteri Nadiem tentang transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi," kata Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman kepada Kabar Banten.

Baca Juga: 200 Mahasiswa Berbagai Perguruan Tinggi Siap Belajar di Untirta, Ikuti Pertukangan Mahasiswa Merdeka Batch 3

Ia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek salah satunya untuk memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa dalam penyelesaian tugas akhir yakni membuat proyek ataupun lainnya selain skripsi.

"Mahasiswa bisa mengerjakan problem solving industri, project based atau sejenisnya yang gagasannya bisa dituangkan dalam tulisan," ujarnya.

Menurutnya, Untirta juga sedang mempersiapkan tim untuk merespon kebijakan merdeka belajar episode ke-26 bersama tim akademik untuk review kurikulum dan standar mutu.

"Kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis proyek apa yang diminati dalam proses peningkatan keterampilan," katanya.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Permendikbudristek tersebut tentang kebijakan mengenai standar kelulusan lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x