KABAR BANTEN - KPU Kota Serang mendorong Sekolah Khusus (SKh) untuk mendata siswa yang sudah berusia 17 tahun agar segera memiliki KTP elektronik.
Pendataan siswa SKh usia 17 tahun dilakukan agar siswa berkebutuhan khusus tersebut bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Nantinya KPU Kota Serang akan berkoordinasi dengan Dinas Penduduk dan catatan sipil (Disdukcapil) agar memfasilitasi siswa Skh yang belum miliki KTP.
Baca Juga: Pemilih Muda Dinilai Jadi Penentu Kemenangan Pemilu 2024 Menurut Djarot Saiful Hidayat
"Kami tidak ingin seperti beberapa tahun lalu di salah satu SKh ada yang siswa nya belum memiliki KTP walaupun usianya sudah 17 tahun, kami langsung koordinasi dengan Disdukcapil agar difasilitasi," kata Ketua Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran kepada Kabar Banten.
Selain itu, ia mengatakan, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 KPU Kota Serang telah melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula salah satunya di lembaga pendidikan.