- Kelebihan: Tidak terlalu terikat, memungkinkan pekerjaan sampingan
PKWT adalah jenis kontrak yang memberikan status karyawan kontrak dengan batasan waktu tertentu, biasanya tidak melebihi 5 tahun. Kelebihannya terletak pada fleksibilitas yang memungkinkan pekerjaan sampingan. Meski tidak sekuat PKWTT, PKWT memberikan kepastian pekerjaan selama periode kontrak.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Serang, LamiPak Indonesia Buka Loker di Ajang Job Fair 2023
- Perjanjian Kerja Paruh Waktu
- Status Pegawai: Part-Time
- Batas Waktu Kontrak: Sesuai kesepakatan dengan perusahaan
- Kelebihan: Jam kerja lebih sedikit, kurang dari 35-40 jam per minggu
Bagi yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan waktu luang, perjanjian kerja paruh waktu menjadi pilihan. Dengan jam kerja yang lebih sedikit dari 35-40 jam per minggu, pekerja dapat menjalankan aktivitas lain di samping pekerjaan utama. Batas waktu kontrak ditentukan oleh kesepakatan dengan perusahaan.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
- Status Pegawai: Outsourcing
- Batas Waktu Kontrak: Sesuai kesepakatan antara dua belah pihak