1549852

Mengenal Jenis Kontrak Kerja, Fresh Graduate Wajib Tahu

- 24 Oktober 2023, 06:27 WIB
Ilustrasi kontrak kerja yang harus diketahui oleh fresh graduate dan Jobseeker/freepik
Ilustrasi kontrak kerja yang harus diketahui oleh fresh graduate dan Jobseeker/freepik /

- Kelebihan: Tidak terlalu terikat, memungkinkan pekerjaan sampingan

PKWT adalah jenis kontrak yang memberikan status karyawan kontrak dengan batasan waktu tertentu, biasanya tidak melebihi 5 tahun. Kelebihannya terletak pada fleksibilitas yang memungkinkan pekerjaan sampingan. Meski tidak sekuat PKWTT, PKWT memberikan kepastian pekerjaan selama periode kontrak.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Serang, LamiPak Indonesia Buka Loker di Ajang Job Fair 2023

  1. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

 - Status Pegawai: Part-Time

- Batas Waktu Kontrak: Sesuai kesepakatan dengan perusahaan

- Kelebihan: Jam kerja lebih sedikit, kurang dari 35-40 jam per minggu

Bagi yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan waktu luang, perjanjian kerja paruh waktu menjadi pilihan. Dengan jam kerja yang lebih sedikit dari 35-40 jam per minggu, pekerja dapat menjalankan aktivitas lain di samping pekerjaan utama. Batas waktu kontrak ditentukan oleh kesepakatan dengan perusahaan.

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan 

- Status Pegawai: Outsourcing

- Batas Waktu Kontrak: Sesuai kesepakatan antara dua belah pihak

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah