Komnas Perlindungan Anak Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK

- 9 November 2023, 08:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Banten Hendry Gunawan saat memberikan materi pada sata sosialisasi anti perundungan kepada siswa SMA Negeri 12 Pandeglang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Banten Hendry Gunawan saat memberikan materi pada sata sosialisasi anti perundungan kepada siswa SMA Negeri 12 Pandeglang. /Dok. Komnas Perlindungan Anak Banten/

KABAR BANTEN - Komnas Perlindungan Anak Banten mendorong sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

TPPK memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan PPKSP, Minta Sekolah Bentuk Tim TPPK Cegah Kekerasan

"Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber, mengalami peningkatan yang signifikan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan, kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan, Komnas Perlindungan Anak Banten memberikan pendampingan hingga Oktober 2023 tercatat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran, dari 72 kasus tersebut terdiri dari 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis, kemudian 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan, serta 4 kasus hak asuh di keluarga, 2 kasus di lingkungan keluarga dan 1 kasus eksploitasi anak.

"Kasus yang menimpa anak-anak tersebut tentun memberikan dampak negatif pada masa depan mereka," ujarnya.

Menurutnya, dengan kasus kekerasan pada anak yang semakin mengkhawatirkan diharapkan sekolah untuk membentuk TPPPK, Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah minimal 3 orang perwakilan dari unsur Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau Tenaga Kependidikan.

"Kermendikbudristek Nomor 46 juga memandatkan kerjasama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan," katanya.

Ia menuturkan, Permendikbud Nomor 46 juga mengamanatkan Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi ataupun kabupaten dan kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak, yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x