Ada Aturan Baru tentang Seragam Sekolah untuk Tahun 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tayang: 14 April 2024, 07:05 WIB
Penulis: Siti Rohmah Aulia
Editor: Rifki Suharyadi
Ilustrasi seragam sekolah tahun 2024.
Ilustrasi seragam sekolah tahun 2024. /https://indonesiabaik.id/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan baru terkait pemakaian seragam sekolah untuk tahun 2024.

Aturan ini masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 tahun 2022 yang mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme di kalangan peserta didik, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara mereka.

Baca Juga: Pramuka Tidak Diwajibkan, Ini Kata Kepala Sekolah di Kota Serang

Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut mengamanatkan penggunaan empat jenis pakaian seragam sekolah:

1. Seragam Nasional: Dikenakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia.

2. Seragam Pramuka: Dikenakan pada Hari Pramuka atau hari lain yang ditentukan oleh sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah: Merupakan seragam yang menampilkan karakteristik khusus dari setiap sekolah dan dikenakan pada hari-hari tertentu.

4. Pakaian Adat: Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik, selain dari seragam nasional dan seragam khas sekolah.

Detail Model dan Warna Seragam Nasional

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub