7 Bulan Bersidang, Pemkab Serang Menangkan Sengketa SMPN 1 Mancak

28 November 2020, 15:26 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang berjaga di depan gerbang SMPN 1 Mancak pasca terjadinya penggembokan oleh penggugat tahun lalu. /Dok. Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang memenangkan sengketa lahan SMPN 1 Mancak yang gugatannya dilayangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Sengketa tersebut dimenangkan Pemkab Serang setelah tujuh bulan menjalani prosesi persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, dalam hasil putusan yang ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Serang gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

"Pemda menang. Betul (lahan SMPN 1 Mancak) karena dari awal lahan tersebut tercatat menjadi aset Pemda," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 27 November 2020.

Untuk saat ini ia belum tahu detail hasil putusan tersebut dan faktor apa saja yang membuat gugatan itu tidak diterima. Sebab untuk salinan putusan resminya belum diterima.

"Untuk salinan putusan resminya belum kita terima ini baru lihat di sistem informasi PN. Yang pasti kalau putusannya gugatan tidak dapat diterima, hakim tidak menguji pokok perkaranya. Artinya gugatan ini lemah. Lemah dalam aspek legal standing contohnya," tuturnya.

Baca Juga: Dikabarkan Batal ke FC Utrecht, Instagram Bagus Kahfi Banjir Dukungan Salah Satunya Ex Chelsea

Meski demikian kata dia, setelah ini masih ada tahapan upaya hukum 14 hari dari penggugat.

Dalam tahapan ini diberikan kesempatan pada pihak-pihak untuk upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Jika penggugat kemudian melakukan upaya hukum banding itu artinya putusan belum inkrah. Keputusan inkrah harus menunggu putusan banding dari pengadilan tinggi Banten.

Baca Juga: Perkuat Kapasitas Relawan, Ini yang Dilakukan PMI Kabupaten Serang

"Namun tidak mempengaruhi status aset pemda sampai saat ini sebagai milik sah Pemda," katanya.

Anton mengatakan, sebelum putusan ini proses persidangan lahan SMPN 1 Mancak sudah berlangsung sekitar tujuh bulan di Pengadilan Negeri Serang.

"Saat di Pengadilan Negeri Serang sidang kurang lebih tujuh bulan berproses," ucapnya.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler