Di Tol Tangerang-Merak, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Ditindak Tegas

16 Desember 2020, 20:14 WIB
PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak) bekerjasama dengan stakeholder menggelar operasi penindakan kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Over Load (ODOL) di rest area KM 68 Jalan Tol Tangerang-Merak, Rabu, 16 Desember 2020. /Hashemi Rafsanjani/

 

KABAR BANTEN - Astra Tol Tangerang-Merak atau PT Marga Mandalasakti mendukung kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk kelebihan muatan dan dimensi di ruas jalan tol secara nasional.

Penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang atau truk kelebihan muatan dan dimensi (ODOL), dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 68 arah Jakarta Ruas Tol Tangerang-Merak, Senin-Rabu, 14-16 Desember 2020.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten bersinergi dengan Astra Tol Tangerang-Merak, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Korlantas Polri, Denpom IV/4 Serang, tersebut didapatkan sejumlah truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, ASTRA Infra Siap Sambut Masyarakat yang Melintasi Jalan Tol

“Dari hasil pelaksanaan giat penegakan hukum pada Senin, 14 Desember 2020 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB telah dilakukan penilangan oleh PPNS UPPKB sebanyak 11 kendaraan karena over load. Dari 11 kendaraan yang ditilang karena over load, malam itu juga segera dilakukan transfer muatan pada truk yang mengangkut batubara dan tanah,” ujar Kepala Balai BPTD Banten, Endi Suprasetio.

“Kemudian, Selasa, 15 Desember 2020 siang, terjaring dua truk pengangkut gula pasir seberat 35 ton diberlakukan proses transfer muatan di kantor BPTD Banten dan dua truk lainnya yang mengangkut tanah merah (galian C) dilakukan transfer muatan di rest area 68,” sambung Endi.

Baca Juga : ASTRA Infra Lakukan Penghijauan Lingkungan Tol

Dalam siaran pers PT Marga Mandalasakti yang diterima Kabar-Banten.com, Rabu, 16 Desember 2020, Kepala Departemen Humas PT Marga Mandalasakti, Rawiah Hijjah menyampaikan bahwa secara konsisten Astra Tol Tangerang-Merak mendukung penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas jalan tol secara nasional.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban sejak 2014 dengan memasang alat timbang weigh in motion (WIM).

“Alat timbang tersebut telah dipasang di 4 gerbang tol di antaranya di gerbang tol Cilegon Timur, Cilegon Barat, Cikande dan Serang Barat,” ujarnya.

Baca Juga : PSBB di Kota Serang, Ini Yang Dilakukan Astra Tol Tangerang-Merak

Ia mengatakan, pemasangan timbangan tersebut merupakan implementasi dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 89 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Jalan Tol berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

“Dari pemasangan WIM tersebut secara data yang akurat kami dapat mengetahui beban kendaraan angkutan barang. WIM berintegrasi dengan peralatan tol yang mampu mengeluarkan struk berisi informasi jumlah muatan kendaraan, yang juga tercantum pada layar Toll Fare Indicator (TFI) yang dapat dilihat langsung oleh pengguna jalan di gerbang masuk tol,” ujarnya.

Baca Juga : Penyesuaian Tarif Tol, Astra Tol Tangerang Merak Tingkatkan Pelayanan

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan komitmen Astra Tol Tangerang-Merak dalam memperhatikan aspek kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

“Sebagai pengelola jalan tol yang taat akan regulasi pemerintah secara konsisten kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan akan akurasi bobot kendaraan angkutan barang serta dampak yang ditimbulkan dari kelebihan berat angkutan kendaraan maupun kelebihan dimensi kendaraan, tidak hanya mampu merusak jalan, namun juga mengakibatkan fatalitas dari pengguna jalan dan mengganggu keamanan serta kelancaran berkendara,” ujarnya.

Baca Juga : Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2020, ASTRA Tol Tangerang-Merak Tetap Siaga Layani Pengguna Jalan

Selain itu, melalui WIM, Astra Tol Tangerang-Merak berupaya untuk mengontrol pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik hingga mengukur Vehicle Damage Factor (VDF) yang terjadi pada ruas tol Tangerang-Merak.

“Sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mempublikasikan informasi kendaraan truk ODOL dilarang masuk tol yang sudah terpasang di seluruh variable message sign di akses maupun sepanjang jalan tol,” ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran untuk memperhatikan aspek keselamatan diri dalam berkendara dan tidak merugikan pengguna jalan serta merusak kondisi jalan.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler