Libur Tahun Baru 2021, Bupati Pandeglang: Objek Wisata Boleh Buka, tapi Ada Syaratnya

27 Desember 2020, 21:10 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita /Instagram@irnadimyati

KABAR BANTEN - ‎Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyatakan bahwa seluruh objek wisata, hotel dan restoran di Kabupaten Pandeglang boleh buka selama libur Tahun Baru 2021.

Tapi, Irna Narulita meminta pelaku pariwisata dan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Saya koordinasi dengan Forkopimda, saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Pak Gubernur kan menyampaikan hati-hati, imbauannya seperti apa. Kalau kita tutup destinasi wisata kasian ya, mereka juga. Ya Allah, masyarakat tidak dirumahkan saja saya sudah bersyukur. Jadi, tetap ada batasan," ujar Irna Narulita beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Belum Sepekan Jabat Menparekraf, Kunjungi Bali, Ini yang Dilakukan Sandiaga Uno

Meskipun tempat wisata, hotel dan restoran diperbolehkan buka, Pemkab Pandeglang telah menentukan syarat yakni membatasi jam buka dan tutup, serta jumlah pengunjungnya.

Selain itu, menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Hotel-hotel, home stay serta tempat wisata tidak diperbolehkan membuat event atau atraksi-atraksi. Jadi, kalau mereka (wisatawan) mau liburan dan menginap silakan. Tapi, tidak boleh membuat keramaian baru," ujar Irna Narulita.

Baca Juga : Jelang Tahun Baru 2021, Wisatawan Mulai Kunjungi Tanjung Lesung, Ketua PHRI Pandeglang Katakan Ini

Jika ada yang melanggar aturan tersebut, kata dia, akan ada tindakan dari pihak kepolisian.

"Semoga mereka memahami, yang penting ekonomi tetap bergerak. UMKM juga silakan," ujar Irna Narulita.

Baca Juga : Bupati Irna: Tes Swab Gratis Serentak di Pandeglang Cukup Bawa KTP, Catat Pelaksanaannya!

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengimbau kepada pengelola hotel, restoran atau kafe dan tempat wisata di Kabupaten Pandeglang, tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Untuk kegiatan Tahun Baru 2021 atau liburan, pengelola tempat wisata, hotel, restoran atau kafe tidak diperkenankan melaksanakan event perayaan tahun baru dan sebagainya, itu tidak diizinkan. Kalau masyarakat ingin pulang liburan ke kampung halamannya, itu dipersilakan, tetapi harus berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan," AKBP Hamam Wahyudi.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler