Intip Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 2021

5 Januari 2021, 11:54 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang Yangto. /Endang Mulyana/

KABAR-BANTEN - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional berdampak terhadap kualitas dan kuantitas kegiatan harian seperti kunjungan kerja dan monitoring di DPRD Kabupaten Pandeglang.

Paling mencolok adalah besaran uang harian perjalanan dinas anggota DPRD yang menurun drastis.

Perpres tersebut membuat uang perjalanan dinas dalam daerah terpangkas, dari sebelumnya Rp1 juta pada tahun 2020 menjadi Rp100.000 per hari. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: AHY Sampaikan Ucapan Milad ke PPP, Ada Kode Terselip?

"Iya, tidak diatur jarak, mau dalam kota, mau ke selatan sama saja uang perjalanan dinasnya hanya sebesar Rp 100.000 plus uang representatif dewan sebesar Rp 75.000 per hari," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Pandeglang Yangto, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Gagal di Pilkada, Namanya Muncul di Bursa Pemilihan Ketua PAN Cilegon, Begini Kata Iye

Meski demikian, menurutnya Perpres tersebut tetap harus dijadikan tantangan bagi para legislator untuk tetap bekerja optimal menjalankan fungsi legislasi, budgeting (anggaran) dan kontroling.

Baca Juga: Nilai Ekspor Banten Turun 4,02 Persen

"Iya, bagaimana pun juga kita harus jalani semua itu, yang penting program kerja tetap berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Sinovac di Banten

Menurutnya, besaran uang perjalanan dinas tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan membeli bensin ‎kendaraan menuju Kecamatan Sumur. 

Namun, kata dia, karena ini aturan maka konsekuensinya harus tetap dilaksanakan.

Baca Juga: 1.117 Kasus Positif Covid-19 di Kota Serang, Terungkap! Profesi Ini Mendominasi, Berikut Sebarannya

Sementara itu, pejabat eselon II Pemkab Pandeglang yang enggan disebut namanya juga mengatakan Perpres 33/2020 juga berdampak terhadap uang perjalanan dinas pegawai. 

Baca Juga: LPA Banten Minta Penegak Hukum Segera Terapkan Kebiri Kimia Bagi 'Predator' Anak

Perpres tersebut juga mengatur besaran uang perjalanan dinas ASN. Pada 2021 ini, perjalanan dinas kegiatan dalam daerah sebesar Rp 120.000 per hari.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 15 Bulan, Data Dijamin Keamanannya, Ini Alur Verifikasi dan Regitrasi Penerima

"Hal tersebut tentu menjadi tantangan juga bagi ASN untuk tetap bekerja maksimal menjalankan program kerjanya. Karena ini sudah menjadi aturan ya harus dilaksanakan," ujarnya.***

 

 

 

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler