Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Mulai Berlaku, Anggota Dewan ‘Tarik Rem’ Kunker Luar Daerah

18 Januari 2021, 15:29 WIB
FOTO ilustrasi perjalanan dinas.*/ANTARA /

KABAR BANTEN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Satndar Harga Satuan Regional mulai diberlakukan Januari 2021 ini. Perpres Nomor 33 Tahun 2020, membuat anggota DPRD Kabupaten Serang menarik rem kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Rudi Afandi mengatakan untuk tahun 2021 anggaran kunker menurun sejakdiberlakukannya Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

"Anggaran kunker lebih kecil karena diatur agar lebih efisien. Dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut berlaku harga satuan regional. Wilayah provinsi ukurannya. Banten, DKI, Jabar sekian. Kalau dulu jarak hitungannya," ujarnya.

Ia mengatakan anggaran kunker biasanya terbagi di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan  juga komisi. 

"Anggarannya masing-masing tergantung kunker AKD dan komisi apa. Kalau yang saya lihat kunker komisi paling setahun 7 sampai 8 kali. Enggak banyak, cuma kan keluar itu ada untuk kegiatan apa biasanya terbagi di AKD," ujarnya akhir pekan kemarin.

Namun untuk tahun 2021 anggaran kunker menurun. Sejak diberlakukannya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 anggaran kunker lebih kecil karena diatur agar lebih efisien. Dalam Perpres tersebut berlaku harga satuan regional. "Wilayah provinsi ukurannya. Banten, DKI, Jabar sekian. Kalau dulu jarak hitungannya," ujarnya.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Belum Seluruhnya Terdistribusi di Kota Serang

Namun demikian menurut dia tidak ada yang mengeluh dengan adanya pemberlakuan Perpres tersebut.

"Enggak ada yang ngeluh namanya tugas menjalankan aturan masa ngeluh. Turun anggarannya mau tidak mau karena sudah diatur Perpres, turun jauh sekitar 70 persen. Semisal untuk Banten per anggota dewan termasuk ASN juga sana besarnya Rp370 ribu. Kalau dulu ukurannya daerah boleh buat harga perkiraan sendiri, kalau sekarang diatur pusat seragam, sekian berlaku di seluruh Indonesia. Bukan dewan saja," ucapnya.

Baca Juga : Kabar Gembira! Bantuan Kesejahteraan Sosial Rp4,8 Juta Cair, Berikut Rincian dan Cara Mendapatkannya

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan dengan diberlakukannya Perpres 33 Tahun 2020 dikhawatirkan berdampak pada tidak maksimalnya peran penyelenggara dalam hal ini DPRD.

"Contoh kita hari ini berangkat ke Jakarta misalnya SPPD Rp130 ribu plus persentasi Rp250 ribu per hari. Itu memang akan banyak orang yang tidak semangat untuk pergi. Ngomong kasarnya kita jalan jauh cape tapi kita harus keluar cost pribadi," katanya.

Baca Juga : Ketahuan Sembunyikan Sabu di Aquarium, Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Tidur Pulas

Ia mengatakan saat ini  belum terpikirkan solusinya harus seperti apa.

"Apakah Mendagri akan pertimbangkan aspirasi yang sudah masuk karena asosiasi DPRD baik kota kabupaten provinsi sudah meminta mengkaji ulang terkait dengan penyeragaman SPPD di Perpres 33," katanya.

Saat ini DPRD baik kota kabupaten dan provinsi termasuk Kabupaten Serang sudah menyampaikan keberatan terhadap Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler