Percepatan Penanganan Covid-19: PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 2021

20 Januari 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi PSBB. Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB di Provinsi Banten guna mempercepat penanganan Covid-19. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB di Provinsi Banten dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021.

Perpanjangan dilakukan seiring dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, daerah juga diminta konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga : Gubernur Banten Gelontorkan Hibah Rp 161,68 Miliar, WH: Saya Terbantu oleh Pesantren

Sementara untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Begitu juga mengenai waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh kepala daerah setempat.

Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji H.

"PSBB di Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujarnya Ati Pramudji.

Baca Juga : Lowongan Kerja 2021: Pemkot Tangerang Gelar 'Virtual Job Fair', Ada 1.162 Loker, Ini Kualifikasinya

Terpisah, Presidium FSPP Banten Anang Azhari Lutfi mengatakan, pihaknya mendukung vaksinasi untuk penanganan Covid-19. Dia menyerahkan kepada pemerintah untuk menentukan sasaran vaksin dalam setiap tahapan.

"Vaksinasi itu sebagaimana keinginan masyarakat ya presiden dulu. Presiden sudah, kemudian pimpinan daerah dulu, sekarang daerah sudah," ujarnya.

Menurut undang-undang, vaksinasi harus dilakukan oleh setiap individu masyarakat.

"Tapi undang-undang ini belum dijalankan oleh pemerintah. Menunggu vaksin ini betul-betul dirasakan manfaatnya. Nah kalau sudah dirasakan manfaatnya baru undang-undang diberlakukan. Bahwa setiap warga Indonesia wajib divaksin," ucapnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Siapkan Bantuan Rp161 Miliar untuk Pondok Pesantren

Pihaknya diminta Gubernur Banten untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat tentang vaksinasi. Sehingga tidak ada masyarakat yang ragu untuk ikut vaksinasi.

"Tapi ingat, undang-undang ini belum dilakukan oleh pemerintah, siapa yang mau silakan kalau enggak mau, enggak dipaksa. Sehingga menunggu vaksin betul-betul dirasakan manfaatnya," tuturnya.

Dia mengatakan, FSPP siap ikut vaksinasi. Namun, jika ada kiai yang menolak divaksin jangan dipaksa.

"Kalau ada kiai yang kabur jangan dipaksa. Pada prinsipnya FSPP mendukung vaksinasi Covid-19," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler