Surati Kemenkeu Soal Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Alhamdulillah! Ada Kabar Gembira Buat Pelaku Usaha

28 Januari 2021, 18:47 WIB
Bantuan Modal Kerja (BMK)/Pixabay/Mohamad Trilaksono /

KABAR BANTEN-Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Bantuan UMKM Rp2,4 Juta. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenkop UKM bersama Komisi VI DPR RI, Kamis, 21 Januari 2021.

Dalam raker tersebut, KemenkopUKM memaparkan capaian BPUM yang pencairannya berlangsung hingga akhir Januari 2021. Selain itu, KemenkopUKM juga mengusulkan kembali Bantuan UMKM Rp2,4 Juta atau program Bantuan Presiden untuk UMKM (BPUM) ke Kementerian Keuangan.

Dengan anggaran dan jumlah penerima yang sama, Kemenkop UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melanjutkan program BPUM (Bantuan UMKM Rp2,4 Juta) dalam membantu para pelaku usaha di masa pandemi.

Baca Juga: Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten, MTI Sebut Belum Penuhi Standarisasi, ASDP Merak Sampaikan Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, seperti dikutip Kabar Banten dari depkop.go.id, berikut pelaku usaha untuk menerima BPUM Rp2,4 Juta:

 Baca Juga: Kembangkan Destinasi Wisata Berkelas Internasional, ‎ITI Lirik Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak

  1. Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Penerima bantuan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Penerima bantuan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Penerima bantuan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

 Baca Juga: 3.420 Thermo Gun Bekas Pilkada Diserahkan ke Pemkab Serang, Perlengkapan Lain Tak Bisa Diberikan, Kenapa?

Untuk diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai kuasa pengguna anggaran hanya sebagai verifikator. Validasi data dilakukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Baca Juga: Waduh! Kawanan Hewan Berekor Resahkan Warga di Kawasan Puspiptek Kota Tangsel

Selanjutnya, Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan (SIKP Kemenkeu), Sisem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan Know Your Customer (KYC) oleh bank sebelum di transfer ke rekening penerima.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler