Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

29 Januari 2021, 16:45 WIB
DM (25) buronan kasus pembunuhan saat dimintai keterangan oleh petugas Polres Pandeglang, di Mapolres Pandeglang, Jumat, 29 Januari 2021. /Iman Faturahman/

 

KABAR BANTEN - Seorang buronan kasus pembunuhan, DM (25), berhasil diciduk Tim Resmob Polres Pandeglang, di rumahnya, di Kabupaten Lebak, Kamis, 28 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB. DM berhasil diciduk polisi setelah selama delapan (8) tahun bersembunyi.

Diketahui, DM merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Marina binti Martha warga Kampung Pasir Gintung, Desa Ganggeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan tersangka DM membutuhkan waktu yang lama, karena saat kejadian tersangka berusia di bawah umur. Kemudian melarikan diri dan menjadi buronan kasus pembunuhan.

Baca Juga : Ungkap Lima Kasus Narkoba, Polres Pandeglang Bekuk 9 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Moh Nandar mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya kesulitan mencari jejak tersangka DM yang saat itu melarikan diri.

Apalagi, kata dia, pada tahun 2013 tersangka berusia di bawah umur dan hambatan penyidik adalah menunggu hasil DNA. Berbagai kendala menyulitkan petugas dan tersangka melarikan diri.

"Dulu tersangka dan korban berpacaran. Kemudian, korban hamil. Tersangka DM meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun, waktu itu korban tidak mau dan akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya tersangka DM menganiaya korban sampai korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Moh Nandar, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga : Atensi  Kapolres Pandeglang kepada‎ Kasat Lantas Baru: Harus Punya Terobosan

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian dan atensi untuk segera diungkap. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi tunggakan yang harus dituntaskan.‎

"Ya, tersangka sudah ditangkap. Atas pebruatannya tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler