Banyak yang Tidak Tahu, Segini Upah Buruh Tani di Banten saat Pandemi, Besarannya Bikin Mengelus Dada

4 Februari 2021, 06:40 WIB
Petani sedang memanen padi /

KABAR BANTEN - Nilai Tukar Petani (NTP) Banten pada Januari 2021 sebesar 101,16. Angka tersebut naik sebesar 0,42 persen dari bulan sebelumnya sebesar 100,74. Akan tetapi, upah buruh tani di Banten pada Januari 2021 mengalami penurunan dari Rp60.987 per hari menjadi Rp60.760 per hari.

"Untuk upah buruh tani di Banten pada Januari 2021 berada di Rp66.148  per hari, naik 0,29 persen dari bulan sebelumnya. Meski demikian, secara riil mengalami penurunan sebesar 0,37 persen, yaitu dari Rp60.987 menjadi Rp60.760 per hari," kata Kepala BPS Banten Adhi Wiriana dikutip wartawan dari berita resmi statistik BPS Banten, Rabu 3 Februari 2021.

Selain upah buruh tani di Banten, Adhi Wiriana mengatakan NTP menjadi satu indikator untuk melihat tigkat kemampuan daya beli petani di perdesaan.

“NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tiggi NTP, secara relasi semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” katanya dikutip wartawan dari berita resmi statistik BPS Banten.

Baca Juga : WH Pamer Capaian Pembangunan di Banten, Proyek Stadion Bertaraf Internasional Rampung Tahun Ini

Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di empat kabupaten di Banten, pada Januari 2021 NTP secara umum mengalami peningkatan sebesar 0,42 persen dibandingkan NTP Desember 2020.

“Peningkatan NTP yang terjadi pada Januari 2021 ini dikarenakan oleh tigginya kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 1,10 persen dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,68 persen,” ucapnya.

Sementara untuk nilai tukar usaha pertanian (NTUP) Banten Januari 2021 sebesar 100,63 atau naik 0,37 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya di angka 100,26. NTUP diperoleh dari perbandingan indeks It terhadap Ib), dimana komponen Ib hanya terdiri dari biaya roduksi dan penambahan barang modal (BPPBM).

"Dengan dikeluarkannya konsumsi dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani. Sebab, yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya," katanya.

Baca Juga : Arab Saudi Tutup Akses Masuk 20 Negara, Bagaimana Nasib 670 Jemaah Umrah Indonesia?

Peningkatan NTP terjadi pada subsektor tanaman hortiultura sebesar 1,98 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,46 persen dan subsector, tanaman pangan sebesar 0,41 persen, sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor Peternakan sebesar 1,42 persen dan subsektor Perikanan sebesar 0,08 persen.

Ia mengatakan, rata-rata harga gabah di tingkat petani sendiri pada Januari 2021 mengalami kenaikan untuk gabah kering giling (GKG) sebesar 3,38 persen. Kenaiakannya dari Rp4.622 menjadi Rp4.778 per kilogram. Lalu untuk gabah kering panen (GKP) naik sebesar 3,56 persen atau dari Rp4.205 menjadi Rp4.355 per kilogram. 

Untuk kualitas GKP pada varietas Ciherang dengan harga terendah sebesar Rp4.000 er kilogram. Sedangkan untuk kualitas GKG dengan harga tertinggi pada varietas Ciherang sebesar Rp5.200 per kilogram.

Baca Juga : Kunjungi Pesantren Daar El Istiqomah, Danrem 064 MY Tawarkan Santri Jadi Prajurit TNI

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Ahus M Tauchid mengatakan, pihaknya akan mengatur pola distribusi pangan di Banten agar lebih difokuskan untuk pasar Banten.

Pola ini dijalankan melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri untuk melakukan kemitraan dengan para petani di Banten.

"Kami ingin nilai lebih produksi ini ada di Banten. Jangan di sana (luar daerah) tapi ingin di sini (Banten),” ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler