Tegas! Bupati Lebak Perketat PSBB Tahap IV, Ini Ancaman Sanksi Bagi Camat dan Kades yang Melanggar

4 Februari 2021, 07:23 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kembali memberlakukan PSBB Tahap IV dan akan mmeberikan sanksi kepada camat dan kades yang tak menegakkan protokol kesehatan /Purnama Irawan/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya  kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV. 

Bupati Lebak mengeluarkan kebijakan PSBB Tahap IV, sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Selain itu, pemberlakuan PSBB Tahap IV oleh Bupati Lebak  menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinergis bersama memutus mata rantai virus Covid-19 dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Minggu, 31 januari 2021 lalu.

PSBB Tahap IV ini mulai diberlakukan selama 15 hari, terhitung dari semenjak tanggal 3 -17 Februari 2021.

Baca Juga : Pemkab Lebak Gelar Musrenbang RKPD 2022, Bahas Kewenangan Jalan Poros Desa, Iti Octavia Jayabaya Sampaikan Ini

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan kegiatan yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB, antara lain :

1. Kegiatan resepsi atau perayaan.

2. Kegiatan pariwisata atau hiburan.

3. Kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik.

4. Kegiatan sosial atau budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang.

5. Perayaan hari besar keagamaan.

6. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial.

7. Sport center one dan Plaza Lebak.

8. Jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant atau Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Operasi Yustisi Diperluas ke Perkantoran dan Restoran, Ade Sumardi: Pemkab Lebak Pastikan PPKM Berjalan

"Kepada seluruh camat dan kepala desa (kades) untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD,"kata Iti secara virtual di ruang Data Center, Sekretariat Daerah Lebak, Rabu, 3 Februari 2021.

Iti menegaskan,  dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19.

"Adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama. Sehingga kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih,"katanya.

Kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih. 

Baca Juga : Jalan Ambles, Jalur Rangkasbitung-Gunung Kencana Terputus, Pengendara Mobil Dialihkan Ke Jalur Alternatif

"Kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu dan kembali pada zona hijau, otomatis semua aktifitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru,"katanya.

Sementara itu,  Kepala Kepolisian Resor Lebak AKBP Ade Mulyana menuturkan, Polres Lebak sangat menyambut baik penetapan PSBB tahap IV ini," serta siap bersinergi dan berkomitmen bersama Pemerintah Daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan protokol Covid-19 di Kabupaten Lebak.

"Saya intruksikan kepada para Kapolsek jajaran bersinergi dengan Satpol PP di kecamatan dan kepala desa untuk menegakkan protokol kesehatan secara persuasif tetapi tegas," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler