Andika Hazrumy Dipanggil ke Istana, Rapat dan Dapat Instruksi dari Jokowi, Ternyata Ini Pembahasannya

9 Februari 2021, 20:49 WIB
Wagub Banten Andika Hazrumy /Instagram @andikahazrumy_
 
KABAR BANTEN – Wakil Gubernur Banten (Wagub Banten) Andika Hazrumy mendatangi Istana Negara. Kedatangan Wagub Banten, merupakan undangan Rapat Internal bersama Presiden Joko Widodo.
 
Dalam akun Instagram pribadinya @andikahazrumy_, rapat tersebut membahas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro.
 
Upaya dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 itu, diberlakukan di enam provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Banten.
 
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Begini Cara Wartawan di Kabupaten Lebak Peringati Hari Pers Nasional 2021
 
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi memberikan intruksi akan pelaksanaan protokol kesehatan di daerah.
 
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Menurun, Satgas: Tak Boleh Lengah
 
“Selain berikan intruksi protokol kesehatan, Presiden Jokowi juga memberikan pesan untuk pelaksanaan penguatan perekonomian daerah,” ujar Andhika dalam Instagramnya pada Selasa, 9 Februari 2021.
 
Baca Juga: Astagfirullah! Tol Cipali-Palimanan Retak-Retak, Tanah Bergerak hingga Badan Jalan Terbelah Sepanjang 20 Meter 
 
Sebagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah Provinsi Banten sendiri, telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 yang sedang proses register ke Biro Hukum Kemendagri.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Tol Serang Panimbang Beroperasi Tahun Ini, Apindo: Peluang Usaha Bagi Warga Kabupaten Lebak
 
Terakhir, dalam Instagramnya, Andhika mengajak dengan bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mengendalikan dan menghentikan pennyebaran Covid-19 di Banten.
 
Baca Juga: Gara-gara Ini Sejumlah SD di Kabupaten Serang Sering Kebanjiran
 
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021, pemberlakukan PPKM Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan merupakan upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
 
Baca Juga: Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak Segera Terwujud, Iti Octavia Jayabaya: Ini Ide Gila
 
Enam provinsi yang masuk dalam pemberlakukan zona PPKM Skala Mikro yakni Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. 
 
Baca Juga: Diduga Gara-gara Utang Rokok dan Bensin, Warga Serang Gantung Diri
 
Dilansir KabarBanten.com dalam laman kemendagri.go.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, dalam keonferensi persnya menyampaikan, PPKM Skala Mikro yang diberlakukan, melibatkan partisipasi seluruh kalangan masyarakat.
 
Baca Juga: Bupati Pandeglang Sampaikan Kabar Gembira, Ujung Kulon Segera Ditetapkan Menjadi Geopark Nasional
 
“Pemberlakuan PPKM Skala Mikro ini, menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas, sehingga seluruh masyarakat semuanya ikut berpartisipasi,” katanya di Jakarta, pada Senin, 8 Februari 2021.
 
Baca Juga: Direktur Kabar Banten Sebut Hubungan Pemkab Serang dan Media Istimewa
 
“Aparat Desa dan Kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, remaja masjid, semuanya dilibatkan di dalam pembentukan psko secara berjenjang,” ujar Safrizal menambahkan.
 
Baca Juga: Dulu Darah Tinggi, Sekarang Gula Darah Naik, Wali Kota Serang Gagal Divaksin Lagi
 
Dalam merespon kebijakan pemerintah akan pemberlakukan PPKM Skala Mikro tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy mengatakan pihaknya hadir ke Istana Negara memenuhi undangan Presiden RI dalam rapat internal pengendalian Covid-19.*** 

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @andikahazrumy_

Tags

Terkini

Terpopuler