Tokoh Masyarakat Lebak Selatan Bicara Geopark Bayah Dome, Kepentingan Masyarakat Jangan Dilindas

12 Februari 2021, 17:33 WIB
okoh Masyarakat Lebak Selatan Erwin Komara Sukma angkat bicara mengenai Kawasan Geopark Bayah Dome /Dok. Erwin Komara

KABAR BANTEN - Tokoh Masyarakat Lebak selatan Erwin Komara Sukma angkat bicara terkait Kawasan Geopark Bayah Dome yang diusulkan Pemkab Lebak menjadi warisan geopark nasional.

Menurutnya status lahan Kawasan Geopark Bayah Dome, khususnya yang berada di kawasan Sawarna, Kecamatan Bayah sampai Kecamatan Cilograng sudah menjadi aset Pemkab Lebak bukan berada dalam penguasaan pihak ke-tiga  yakni PT PN VIII dan PT Mustika Legonpari.

"Saya, sedikit ingin menjelaskan terkait status lahan masuk kawasan Geopark Bayah Dome. Khususnya yang berada di kawasan Sawarna sampai Cilograng (kawasan sempadan pantai)," kata Tokoh Masyarakat Lebak selatan dan juga mantan Anggota DPRD Lebak, Erwin Komara Sukma, yang dikutip Kabar Banten.com dari postingan Facebook @Dezaro Erwin Sawarna, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Penampakan Buaya 3 Meter Hebohkan Warga Bayah Lebak, Tim Gabungan BPBD dan BKSDA Diterjunkan

Sehubungan ada penjelasan dari Tim Survey Geologi bahwa ada kawasan geopark yang berada di bawah penguasaan PT. PN VIII dan PT. Mustika Legonpari.

"Pertama,  Kawasan Pantai Ciantir sampai Tanjung Layar yang awalnya masuk kawasan PTPN VIII , sejak tahun 2003 kawasan sempadan pantai nya (kelebihan lahan dari PTPN seluas 16,5 Ha ). Telah diserahkan oleh PTPN kepada Pemerintah Daerah Lebak untuk diamankan(Surat penyerahannya ada melalui Rapat khusus DPRD Lebak)," katanya.

Pemkab Lebak harusnya, kata dia, menjaga dan mengamankan aset tersebut. Bukannya malahan membiarkan.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Ratu Pantai Selatan, Mitologi di Balik Tsunami Purba, Hingga Dibahas dalam Pertemuan Eropa

"Saya berjuang bersama tokoh Desa Sawarna dari tahun 2000, dibantu oleh anggota DPRD waktu itu Pak Sukira dan Pak Sanuji. Kedua, saya sangat keberatan apabila khususnya  Kawasan pantai dari Legon Pari sampai Cilograng dianggap kawasan penguasaan swasta (PT.Mustika Legonpari )," katanya.

Ia sangat keberatan,  mengingat kawasan tersebut semenjak dari dulu  dimanfaatkan oleh masyarakat dan nelayan.

"Sepengetahuan saya,  pihak investor swasta sampai saat ini hanya sebatas baru membebaskan lahan di beberapa tempat. Lalu Dasar penguasaan kawasan ( khususnya pantai yang sangat potensial potensi Geopark ) itu apa ? dan ijin apa saja yg sudah dikantongi?," katanya.

Baca Juga: Ingat Negeri di Atas Awan, Jangan Lupa Mampir di Kebun Stroberi Citorek Lebak, Buahnya Segede Melon

Lebih lanjut, Erwin Komara berpesan, seharusnya Pemkab Lebak teliti terhadap kawasan pantai atau sempadan pantai.

"Kewenangan dan aset pemerintah yang harus dijaga , yang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya.

Perlu diketahui, diungkapkan Erwin, berdasarkan catatannya, lahan dari Sawarna sampai Cilograng atau Cireundeu masih banyak aset - aset PT. APS  plus PT. Kurnia Alam dan Randu Kuning).

Baca Juga: Distan Kabupaten Serang Jajaki Kerjasama Pengadaan Beras dengan Anak Perusahaan BUMN, untuk Apa?

"Kalau tidak diperjual belikan lagi. Saya mohon kepada Pemda Lebak , khusus nya kepada Badan Perencanaan  Penelitian dan Pengembangan Daerah  Kabupaten Lebak harus lebih teliti tentang kawasan - kawasan," katanya.

Berhati-hati dalam memilah, mana kawasan  yang di bawah penguasaan BUMN, swasta , masyarakat dan kawasan yang masuk pada kewenangan(aset) pemerintah.

"Jangan sampai suatu saat rakyat setempat jadi asing di daerah sendiri. Semoga ka baca sama Ibu Bupati dan Bu Virgojanti, buat bahan pemikiran masak pantai habis sama investor, jadi harus ada musyawarah, supaya kepentingan dan hak masyarakat tidak terlindas," katanya mengingatkan soal kawasan Geopark Bayah Dome tersebut.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler