Irna-Tanto Segera Disahkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih, Ini Tahapan Hingga Pelantikan

15 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Pilkada. Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak Nasional 2024. /

KABAR BANTEN - ‎ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang (KPU Pandeglang) akan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Irna Narulita-Tamto Warsono Arban (Irna-Tanto).

"Iya, jika tidak ada halangan, proses penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandgelang terpilih dilaksanakan tiga hari setelah menerima petikan putusan MK. Insya Allah akan kita plenokan dulu bersama para komisioner," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i kepada Kabar Banten.com, Senin 15 Februari 2021.

Putusan MK tersebut, kata Suja'i sifatnya final dan mengikat. Oleh karena itu, dengan tidak diterimanya permohonan pihak pemohon (penggugat) maka sudah tidak ada lagi yang disengketakan dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih akan segera ditetapkan.

Baca Juga: Gubernur Banten Balas Surat Mendagri Tolak Plh, Minta Kepala Daerah Terpilih Dilantik Tepat Waktu

Sementara itu, Calon Bupati Pandeglang terpilih, Irna Narulita siap membangun  optimisme dengan semua elemen untuk membangun  Pandeglang yang lebih maju.

Irna akan bekerja cepat bersama masyarakat menuju Pandeglang berkah berdaya saing.

"Terimakasih  atas doa dan dukungan semua pihak untuk Pandeglang tercinta," ujar Irna.

‎Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan pemohon dalam perkata gugatan Pilkada Pandeglang ‎Tahun 2020 dengan Nomor perkara  74 pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan Sesi 1, di Gedung MK Republik Indonesia, Senin 15 Februari sekitar pukul 11.30. 

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Irna-Tanto Siap-siap Dilantik

Pihak pemohon dalam perkara tersebut yakni Paslon Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat). ‎

Dalam  putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan eksepsi termohon (KPU) Pandeglang tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pihak pemohon melewati tenggang waktu adalah berasalan menurut hukum.

Selain itu, dalam putusan tersebut menyatakan ‎permohonan pemohon adalah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca Juga: Presiden Mulai Melantik Pemenang Pilkada 2020, Jagoan PDIP dan Demokrat jadi yang Pertama

‎"MK memutuskan menolak permohonan pemohon, bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," kata Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Sesi 1, yang dikutif oleh Kabar Banten.com dari youtube MK , Senin 15 Februari 2021.

Tahapan selanjutnya setelah KPU Pandeglang menerima petikan putusan kemudian dilakukan agenda rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Setelah itu, Irno-Tanto nanti ditetapkan dalam paripurna DPRD Pandeglang dan diusulkan untuk dilakukan pelantikan.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler