Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Video Geng Motor Bersajam di Perempatan Ciceri Kota Serang

9 Maret 2021, 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata /

KABAR BANTEN - Polda Banten telah menentukan status hukum terhadap 19 orang yang diamankan terkait video gerombolan pemuda membawa senjata tajam (sajam) di perempatan Ciceri Kota Serang, Sabtu 6 Maret 2021 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dari 19 orang yang diamanakan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 4 orang lainnya sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menuturkan, Polda Banten bersama polres jajaran telah menindaklanjuti video yang menayangkan aksi gerombolan pemuda mengayun-ayunkan sajam ke udara dan memblokade persimpangan Ciceri, Kota Serang.

Baca Juga: Polisi Sudah Amankan 19 Anggota Geng Motor Bersajam di Ciceri Kota Serang, Masih Bisa Bertambah

“Polda Banten telah bergerak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan, penyisiran serta melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang berada dalam video yang beredar di media sosial tersebut,” kata Edy melalui tayangan video konferensi pers yang diterima wartawan, Selasa 9 Maret 2021.

Awalnya Polda Banten beserta polres jajaran menangkap 4 orang yang diketahui ada dalam tayangan video.

Mereka merupakan anggota geng motor Allstar Serang Timur. Setelah pengembangan pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Total yang sudah diamankan menjadi 19 orang.

Baca Juga: Pesan Wagub Banten untuk Orangtua Soal Video Viral Geng Motor Bersajam di Kota Serang

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup Polda Banten telah menentukan dan menetapkan posisi ataupun status ke 19 orang tersebut,” katanya.

Total yang ditetapkan tersangka sebanyak 15 orang, sedangkan 4 orang sisanya berstatus sebagai saksi.

Mereka yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Rinciannya, 4 orang dengan inisial EK (17), ML (19), ABG (16), dan DD (20) dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pendekar Banten Akhirnya Turun Tangan, Gerombolan Bersenjata Tajam Berhasil Diringkus, Kapolda Peringatkan Ini

Berikutnya satu orang berinisial A (22) yang merupakan ketua gerombolan pemuda bermotor tersebut.

A disangka telah melakukan penghasutan dan telah memenuhi unsur dijerat pasal 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.

“A usai 22 tahun bekerja sebagai sekuriti di salah satu perusahan swasta di Serang,” ucapnya.

Sedangkan 10 orang dengan insial AA (22), EM (19), FPD (18), SR (19), CT (15), AP (17), AFH (18), RS (18), S (18), JA (17).

Mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Perda 01 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. “Pada 10 orang ini diancam 1 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Banten 'Gercep' Ringkus Geng Motor, Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Sampaikan Apresiasi

Adapun untuk 4 orang lainnya sebagai saksi karena hasil penyelidikan yang bersangkutan tidak berada TKP.

“Jadi total dari 19 orang yang sempat diamankan 4 di antaranya ditetapkan sebagai saksi dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda,” tuturnya.

Motif aksi gerombolan pemuda tersebut bermula ingin balas dendam. Dua bulan yang lalu terjadi kesalahpahaman bahawa akan dilakukan penganiyaan oleh kelompok tertentu kepada anggota mereka.

“Isu ini berkembang sehingga mereka merespon dengan melakukan perencanaan aksi balas dendam, modusnya mereka berkomunikasi melalui grup medsos bernama Allstar,” katanya.

Baca Juga: Detik-detik Gerombolan Pemuda Pamer Senjata Tajam di Depan Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pihaknya masih melakukan perburuan kepada pelaku lainnya. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Diduga kuat sebagai ketua-ketua kelompok. Barang bukti yang diamankan senjata tajam cerulit 4 buah, senjata tajam golok sisir 1 buah, senjata tajam pancongan 2 buah, dan sepeda motor. Kita masih melakukan perburuan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya,” katanya.

Terpisah Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengamankan sejumlah anggota geng motor yang meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu di Kota Serang. 

Andika mengungkapkan langkah aparat kepolisian sudah tepat, lantaran keberadaan geng motor dapat memgancam dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polres Serang Kota dan Pemkot Tingkatkan Pemantauan Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

"Karena itu (geng motor) mengganggu kamtibmas di wilayah provinsi Banten, apa yang menjadi ancaman keamanan didaerah kita harus segera diantisipasi," katanya. 

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan tidak sedikit anggota geng motor tersebut yang masih diremaja. Karena itu, pengawasan orangtua harus ditingkatkan terlebih dimasa pandemi Covid-19 yang mengharuskan siswa belajar secara daring.

"Saya berharap orangtua bisa memberikan fokus pengawasan yang ketat," tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler