KABAR BANTEN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR membangun 5 unit jembatan di Pedalaman Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Adapun 5 jembatan yang dibangun, yakni Jembatan Cipahiriang, Lebak Waru, Leuwijangkar, Leuwipokol, dan Leuwilesung.
Semua jembatan yang dibangun oleh Kementerian PUPR berada di pedalaman atau masuk wilayah tanah adat Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
"Lima jembatan itu sempat rusak atau roboh. Lalu dibangun kembali melalui program padat karya tunai Kementerian PUPR," demikian ditulis Kementerian PUPR di Instagram @kemenpupr, dilansir KabarBanten.com, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga: Temui Menteri PUPR di Bendungan Sindangheula, Irna Narulita Bawa Kabar Gembira Buat Warga Pandeglang
Pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh masyarakat Suku Baduy Dalam. Namun material yang digunakan mengadopsi kearifan lokal.
Pembangunan jembatan menggunakan material bambu dan tali ijuk dan pengerjaan jembatan terbuat dari bambu, dikoordinir oleh Tetua Kampung Baduy Dalam.
Baca Juga: Mengenal asal usul Nama Leuwidamar, Tempat Bermukim Masyarakat Baduy, Bermakna Hutan dan Tanaman
Kemudian, Kementerian PUPR dapat mendokumentasikan pekerjaan dengan izin Tetua Suku Baduy Dalam. Keberadaan jembatan sangat penting bagi masyarakat Baduy Dalam.
Salah satunya sebagai sarana untuk menjual hasil ladang. Untuk mendukung kegiatan masyarakat, sejumlah jembatan yang sempat rusak atau roboh dibangun kembali.
Baca Juga: Suku Baduy Punya Golok Sulangkar, Dikenal Sangat Ampuh, Asalkan tak Langgar Pantangan Ini
Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Kanekes, Ari Kuncoro membenarkan, Kementerian PUPR telah membantu membangunkan jembatan untuk kelancaran aktivitas warga Suku Baduy.
"Kami tentu mengucapkan terima kasih atas kepedulian Kementerian PUPR kepada warga Suku Baduy. Keberadaan jembatan memang sangat dibutuhkan untuk kelancaran menjalankan aktivitas sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Dinas PUPR 'Black-list' Pihak Kontraktor
Ari mengatakan, jembatan yang dibangun oleh Kementerian PUPR tentunya berbeda dari biasanya ataupun saat di daerah lain. Hal itu terjadi karena material yang digunakan diwajibkan mematuhi aturan adat Suku Baduy.
"Jembatan boleh dibangun tetapi tidak boleh membawa material dari luar. Yaitu berupa semen, besi, paku, ataupun bahan lainnya itu tidak boleh karena jembatan berada dalam kawasan Baduy Dalam," katanya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Hibahkan 6 Gedung Sekolah ke Pemkab Tangerang
Jadi material yang digunakan harus material mengikuti kearifan lokal. Jadi dari bahan alami sepertihalnya bambu dan untuk pengikatnya dari tali injuk.
"Jadi tanpa ada paku atau kawat. Untuk penguat dan pengikat hanya menggunakan tali injuk dan saat ini ke- 5 jembatan sudah selesai dibangun," ujar Ari.***