Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Dinas PUPR 'Black-list' Pihak Kontraktor

- 12 Februari 2021, 10:38 WIB
jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. yang ambruk
jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. yang ambruk /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mem -blacklist kontraktor yakni PT BI karena gagal bangun jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. 

Ukuran jembatan gantung tersebut memiliki panjang 66 meter dan lebar 1,7 meter yang menghubungkan antar Kampung Suwakan, Desa Suwakan dengan Kampung Ramadi, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah.

Nilai proyek jembatan gantung tersebut sekitar Rp3 miliar. Saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak Hamdan Soleh mengatakan, PT BI di-blacklist karena tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan jembatan," berdasarkan kontrak, harusnya sudah selesai akhir tahun 2020 namun tidak beres. Terus adendum, diberikan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikannya," katanya, kepada KabarBanten.com, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Tertarik Investasi di Kabupaten Lebak, Pengusaha Korea Temui Apindo Lebak

Tambahan waktu 50 hari, diduga tidak dimanfaatkan dengan baik oleh PT BI. Proyek pembangunan jembatan belum juga diselesaikan.

"Malahan ada insiden kemarin itu, selingnya putus. Membuat jembatan begitu (mau ambruk)," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak serta mem-blacklist PT BI. 

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Kajari Lebak: Media Punya Peran Penting Mengedukasi Masyarakat

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x