Dikepung Petugas Polres Pandeglang, Puluhan Peserta Balap Liar di Stadion Badak Pandeglang tak Berkutik

20 Maret 2021, 22:54 WIB
Petugas Polres Pandeglang melakukan penertiban balap liar di Stadion Badak Pandeglang dan mengamankan puluhan sepeda motor, Sabtu, 20 Maret 2021. /Dokumen Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Puluhan peserta balap liar sepeda motor di Stadion Badak, Pandeglang, Sabtu, 20 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, tak berkutik setelah dikepung petugas Polres Pandeglang.

Dipimpin Kapolsek Pandeglang Kompol Heri Fitrianto, didampingi Kanit Turjawali Polres Pandeglang Ipda Udi Mudi, Ps Kanit 1 Polsek Kota Pandeglang Aiptu Asep Wawan beserta 30 Personil Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang dan Jajaran Polsek Kota Pandeglang, penertiban peserta balap liar tersebut mendapat dukungan dari masyarakat.

Hal itu karena keberadaannya cukup meresahkan serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Serta aksi balap liar tersebut sangat berbahaya terhadap peserta balapan dan keselamatan orang lain.

Jajaran Polres Pandeglang saat mengetahui adanya balap liar tersebut langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan peserta balap liar.

Baca Juga: Pencuri Motor dan Penadah, Tiga Tersangka Dibekuk Resmob Polres Pandeglang

Dari hasil pemantauan, peserta balap liar yang berhasil diamankan mencapai puluhan. Mereka semuanya diminta mendorong kendaraannya ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.

Warga yang melihat mereka mendorong motorpun riuh karena menjadi momen langka sebanyak puluhan orang disaat bersamaan dapat diamankan oleh Jajaran Satlantas Polres Pandeglang dan Polsek Kota Pandeglang.

"Tujuan penertiban dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Satlantas Polres Pandeglang melaksanakan penertiban balap liar dan penggunaan kenalpot brong," kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP  Fiat Ari Suhada kepada KabarBanten.com, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Pandeglang Dimutasi, Kapolres Berikan Penjelasan, AKBP Hamam Wahyudi: Promosi Jabatan

Ia menjelaskan, penertiban balap liar dan penggunaan kenalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) Undang - undang Lalu lintas dan angkutan jalan tahun 2009.

"Yang berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," katanya.

Adapun kegiatan penertiban peserta balapan liar ini dimaksudkan guna menghindari terjadinya balapan liar di jalan raya dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Adapun hasil penindakan sebanyak 62 (Enam puluh dua) unit kendaraan R2 dan 84 pengendara atau orang. Terdiri dari 4 orang wanita dan 80 pria, untuk sementara situasi aman terkendali," katanya.

Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

Sementara itu, Warga Pandeglang, Ahmad Romli mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengamankan peserta aksi balap liar.

"Aksi mereka membuat resah warga. Apalagi yang kendaraan yang pakai knalpot brong sangat mengganggu," katanya.

Penggunaan knalpot brong, itu bagi mereka anak muda bawaanya menyenngkan tetapi bagi anak bayi dan orang jantungan bikin was - was.

"Semoga saja setelah diamankan di Mapolres dan mendapatkan pembinaan dapat membuat efek jera. Tidak lagi menggunakan knalpot brong dan balapan liar itu kan aksi berbahaya, sudah banyak kejadian kecelakaan baik terhadap pengendara dan juga orang menonton," katanya.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, 800 Anggota Polres Pandeglang Wajib Jalani Swab

Warga lainnya, Surya, menambahkan, dirinya baru pertama kali melihat peserta balap liar terkepung oleh pihak kepolisian.

"Biasanya kan suka langsung bubar tapi tadi itu mungkin berkat kesigapan petugas membuat mereka terkepung. Gak bisa kabur ke mana- mana, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler