Tiga Raperda Usul DPRD Banten Diminta Ditinjau Ulang, Fraksi Beri Jawaban Tegas

21 Maret 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi Perda. Aktivis di Banten mendesak Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Perda RZWP3K Banten dibatalkan. /

KABAR BANTEN - Fraksi DPRD Banten menanggapi pendapatan Wakil Gubernur Banten yang meminta tiga rancangan peraturan daerah atau raperda usul DPRD Banten ditinjau ulang.

Sejumlah fraksi menyatakan akan mendorong kelanjutkan tiga raperda usul DPRD Banten tersebut karena usulannya sudah berdasarkan kajian komisi pengusul.

Diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta tiga raperda usul DPRD Banten dikaji ulang.

Baca Juga: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Minta 3 Raperda Usul DPRD Dikaji Ulang, Kenapa?

Pendapat Andika Hazrumy disampaikan saat paripurna pendapat Gubernur Banten terhadap tiga peraturan daerah prakarsa DPRD Banten, Kamis 18 Maret 2021.

Adapaun ketiga raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Menpora 2021, Arema vs Persikabo

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M Rois meminta, Gubernur Banten memperjelas alasan permintaan tinjau ulang terhadap tiga raperda usul DPRD Banten.

Sebab, usulan tiga raperda dilakukan berdasarkan kajian di Badan Pembentukan Rapeda (Bapemperda) DPRD Banten dan bagian hukum Pemprov Banten.

"Kami sudah dilakukan kajian di Bapemperda," katanya dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Ahad 21 Maret 2021.

Baca Juga: Dukung Prokes Pada Piala Menpora 2021, Arema FC Sampaikan Pesan ke Suporter dengan Cara Unik

Ia menilai, ketiga raperda yang diusulkan DPRD Banten penting. Jika tidak, Komisi di DPRD Banten tidak akan mengusulkannya.

Untuk itu pihaknya akan mendorong pembahasan ketiga raperda tetap dilanjutkan. "(Fraksi PKS DPRD Banten mendorong) dilanjutkan," ucapnya.

Setiap raperda memiliki urgensinya masing-masing. Raperda tentang Fasilitas Ponpes misalnya, untuk memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perhatikan terhadap ponpes.

"Ponpes itu sangat berjasa dalam pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Baca Juga: Pengguna Avanza dan Xenia Khawatir Recall? Jangan Panik! Kenali Kendalanya, Lalu Lakukan ini

Selama ini pemerintah belum optimal memberikan perhatian terhadap ponpes. Dengan adanya perda ponpes diharapkan Pemprov Banten lebih serius memberikan perhatian terhadap ponpes.

"Bagaimana ponpes ini mereka bekerja, ikhlas malah. Kemudian kedepan juga para kiai itu diperhatikan mereka sudah mencerdeskan bangsa, diantaranya diperhatikan," tuturnya.

Sementara, untuk Raperda tentang Pengelolaan Zakat, dia tak menjabarkannya. Usulan raperda ini disampaikan Komisi V DPRD Banten, sehingga mereka dianggap lebih mengetahui bagaimana arahnya.

Baca Juga: Jadi Dirut Persis Solo, Kaesang: Liga 1 Harga Mati

"Tapi sekali pastinya teman-teman sudah mengkaji ini, dan pasti berdasarkan undang-undang di atasnya. Karena kaya ponpes ini pernah diusulkan tapi ditolak, karena belum ada undang-undang pesantren waktu tahun 2016. Sekarang kan sudah ada," katanya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten Mapudin mengatakan, pembahasan ketiga raperda usul DPRD Banten telah dikaji matang.

Dengan pendapat untuk diminta ditinjau ulang, pihaknya akan kembali mana yang menjadi kelemahan.

Baca Juga: Persita Tangerang Bawa 30 Pendekar ke Piala Menpora 2021

"Itu belum final, mungkin kami juga akan evaluasi lagi mana kelemahanannya mana kelebihannya," ujarnya.

Fraksi Demokrat Banten akan mendorong ketiga raperda tersebut tetap dilanjutkan.

"Kalau memang urgen tidak urgen kan kalau bikin raperda ada alasan, dasarnya kan itu. Kalau tidak urgen ngapain kita bikin. Adapun kelebihan kekurangan kan kami belum final, tetap Fraksi Demokrat akan mendorong terus," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 21 Maret 2021, Tiga Zodiak Ini Memiliki Kunci Meraih Kesuksesan

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, tiga raperda yang diusulkan DPRD Banten mengatur urusan yang mendesak dan menyangkut urusan pemerintah daerah. Dia memastikan, ketiga raperda telah dikaji oleh Komisi DPRD Banten.

“Cuma kalau tanggapan hari ini kita dengar kurang begitu respek, karena khawatir bertentangan dengan undang-undang cipta kerja, makanya harus dikaji ulang,” ucapnya.

Baca Juga: Anak Jokowi dan Erick Thohir Kuasai Saham, Persis Solo Kini Dipimpin Kaesang, Gibran Sampaikan Tuntutan Besar

Tiga raperda usul DPRD Banten diyakini tidak memperumit pemerintah daerah, melainkan produk hukum yang bisa mempermudah pemerintah daerah.

“Tapi kita akan telaah lagi, nanti kita sampaikan di pandangan fraksi hari Selasa-nya,” ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler