KABAR BANTEN - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta tiga rancangan peraturan daerah atau raperda usul DPRD Banten dikaji ulang.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tidak ingin keberadaan raperda menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Berkaitan dengan tiga raperda usul DPRD Provinsi Banten, kami berpendapat masih perlu dilihat kembali mengenai batasan kewenangan, agar keberadaan peraturan daerah nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pendapat Gubernur Banten terhadap tiga peraturan daerah prakarsa DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Diusulkan, Saat Itu MPR Dipimpin Zulkifli Hasan, Begini Penjelasannya
Penyampaikan pendapat dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 18 Maret 2021.
Untuk diketahui, DPRD Banten sedang membahas tiga raperda usulan DPRD Banten. Pertama, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Kata Andika, Presiden RI Joko Widodo telah meminta untuk tidak banyak menyusun peraturan yang malah menjerat sendiri.