PPKM Skala Mikro, WH Instrusikan Pimda Dirikan Posko RT dan RW, Begini Kriteria Zonasi Covid-19 di Banten

26 Maret 2021, 14:43 WIB
Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Banten. /Dinkes Provinsi Banten

KABAR BANTEN - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021, PPKM Skala Mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.

PPKM Skala Mikro tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu yang ditekankan dalam PPKM Skala Mikro adalah pembuatan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: PSBB tak Diperpanjang, Pemkab Lebak Berlakukan PPKM Skala Mikro dan Perda AKB, Disambut Baik Pengelola Wisata

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman bantenprov.go.id, dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut disebutkan bahwa pimpinan daerah (Pimda) atau Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengatur PPKM Skala Mikro hingga tingkat RT dan RW.

Adapun pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Provinsi Banten dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

Zona Hijau

Jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga: Gubernur Banten Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Penerapan PPKM Skala Mikro di Banten

Zona Kuning

Jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye

Jjika terdapat enam (6) hingga sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif Covid-19 dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Tangsel Diperpanjang, Airin Rachmi Diany Sebut PPKM Skala Mikro Efektif

Zona Merah

Jika terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh (7) terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kemudian, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga: Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali

Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut, PPKM Skala Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas, Babinsa Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kemudian, bupati dan wali kota, berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi Covid-19 Satgas Covid-19 Nasional, memberikan laporan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat pemberlakuan PPKM Skala Mikro, Pembentukan Posko tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler