KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menebitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di Banten.
Produk hukum tersebut merupakan acuan dalam penerapan PPKM Skala Mikro di Banten.
PPKM berbasis mikro diberlakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan terhadap penyebaran Covid-19.
Pemerintah daerah melaksanakan penerapan PPKM Skala Mikro dengan mengacu kepada skenario yang tertuang dalam pasal 6 ayat (1).
Disebutkan, memberlakukan PPKM Skala Mikro di daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Rinciannya, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Baca Juga: Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.