Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali

- 14 Februari 2021, 14:17 WIB
Ati Pramudji Hastuti
Ati Pramudji Hastuti /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten mulai memetakan status zona risiko penularan Covid-19 berbasis rukun tetangga (RT). 

Langkah ini untuk mengetahui status zona risiko masing-masing RT sebagai acuan dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Penerapan PPKM berskala mikro ini diklaim lebih ketat dibanding PPKM Jawa Bali.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Terapkan PPKM Skala Mikro, Apa Saja Aturannya? Ini Penjelasannya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji H mengatakan, Gubernur Banten telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021. 

Ingub tersebut, kata dia, memuat pola penerapan PPKM berskala mikro yang berbeda PPKM Jawa-Bali.

"PPKM mikro ini sudah sampai pada tahap tingkat RT. Jadi pembagian zona risiko itu sudah sampai di tingkat RT. Ada RT zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah," kata Ati, kepada wartawan, kemarin. 

Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro

Pemetaan zona risiko berbasis RT untuk merumuskan langkah penanganan Covid-19 masing-masing RT. Dengan pemetaan itu penanganan masing-masing akan berbeda. 

"Kenapa harus diwarnai zona tersebut, untuk mengetahui antisipasi apa, setiap RT itu berbeda-beda," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x