Tak Kapok, Pemuda Asal Kabupaten Serang Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba

2 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pernah menghuni penjara karena kasus narkoba tidak membuat pemuda asal Kabupaten Serang ini kapok.

Dialah RC (28) warga Desa/Kecamatan Kibin Kabupaten Serang yang bebas dari bui dua tahun silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini, RC kembali harus meringkuk di balik jeruji besi karena cengkeraman narkoba.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Banten Dorong Embay Mulya Syarief Pimpin Mathla'ul Anwar

RC ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, akhir Maret lalu, di pinggir Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Selain RC, polisi juga mengamankan dua pengguna narkoba berinisial MI (37) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dan MRI (19) warga Kelurahan Unyur Kota Serang.

Tersangka MI ditangkap saat nongkrong di pinggir Kampung Cipete, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang. Sedangkan MRI, 19, diciduk di dalam rumah kontrakan tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Berupaya Lepas Status Pengawasan Khusus OJK, Dirut Bank Banten: Bismillah, Siap Kejar 26 BPD se-Indonesia

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,43 gram serta satu paket tembakau gorila.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. 

Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka MI dan MRI pengguna sabu dan tembakau gorila di wilayah Kota Serang.

Sedangkan tersangka RC ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto.

Baca Juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Lebak Rawan Bencana Pergerakan Tanah, Ini yang Dilakukan BNPB

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan paketan sabu dan tembakau gorila yang dibungkus plastik bening dari dalam saku celana para tersangka," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu, Jumat 2 April 2021.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," kata Kapolres. 

Baca Juga: Bawa Senjata dan Bisa Lolos Masuk Mabes Polisi, Zakiah Ternyata Kelabui Polisi dengan Cara Ini

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu mengatakan, tersangka RC merupakan residivis kasus narkoba yang dua tahun lalu bebas dari penjara. 

Kepada petugas, tersangka RC berdalih menjalankan bisnis haramnya itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Baznas Provinsi Banten Salurkan Paket Sembako untuk 210 Lansia

"Tersangka melakukan transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal," kata Michael.

"Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AS mentransfer uang lewat ATM," kata Michael menambahkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler