Maman Mauludin Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Wali Kota Beri Sinyal Mutasi Besar-besaran Pasca Lebaran

12 April 2021, 10:47 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menandatangani SK pengangkatan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon, Senin 12 April 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian beri sinyal mutasi besar-besaran pasca pelantikan Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon definitif, Senin 12 April 2021.

Ini lantaran ketika Maman telah menjabat sebagai Sekda Kota Cilegon definitif, maka jabatan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) secara otomatis telah resmi dimiliki Maman. 

Rencana mutasi besar-besaran ini, dimungkinkan mulai digencarkan pasca lebaran Idulfitri 2021.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Belum Siapkan Pengganti Maman Mauludin Sebagai Kepala BPKAD

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, tugas pertama yang diembankan oleh dirinya kepada Maman, yakni pembenahan kepegawaian.

"Rotasi bagian atasnya kan sudah nih. Makanya, berikutnya adalah rotasi tingkat bawah. Ini yang akan kami diskusikan," kata Helldy usai acara Pelantikan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon, di Aula Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon, Senin 12 April 2021.

Sementara saat sambutan, Helldy mengucapkan selamat kepada Maman sebagai pejabat pimpinan tinggi Pratama Sekda Kota Cilegon yang sebelumnya selaku Penjabat (Pj) Sekda Kota Cilegon.

Baca Juga: Dukung Pemkot Hentikan Proyek JLU Cilegon, Anggota Dewan Ini Sebut Ada Prioritas

Pengangkatan Maman sebagai Sekda Kota Cilegon berdasarkan Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Dalam regulasi tersebut, bahwa gubernur bupati dan wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota dalam jangka waktu bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menurut Helldy, Pemkot Cilegon telah menempuh jalur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Total 5 Pemain Asal Cilegon Lolos Seleksi, Putra Daerah Berebut Jersey Rans Cilegon FC, Ini Daftar Pemainnya

Diterbitkannya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 821 Tanggal 5 April Tahun 2021 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Cilegon setelah sebelumnya dilakukan seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi dari komisi ASN 

"Saya menganggap bahwa momentum ini penuh makna bernilai sejarah dan luar biasa. Karena selama menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Cilegon yang bersangkutan mempunyai tugas yang sangat luar biasa dengan membangun satu jabatan definitif dan 2 jabatan tambahan yaitu selaku Pj Sekda dan Plh Wali Kota Cilegon," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Cilegon Maman Mauludin membenarkan adanya arahan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. 

"Itu memang akan kami bahas. Karena banyak jabatan kosong," ucapnya.

Ditanya apakah ada agenda seputar mutasi pasca lebaran, Maman mengatakan memang ada.

"Kelihatannya berawal dari THL (Tenaga Harian Lepas)," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler