Terkait Visum Korban KDRT, DKBPPPA Kabupaten Serang dan RSDP Teken MoU

13 April 2021, 13:57 WIB
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit dan Direktur Utama RSDP Rachmat Setiadi saat menandatangani perjanjian kerjasama di aula RSDP, Senin 12 April 2021. /Dok. Diskominfosatik

KABAR BANTEN - Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DKBPPPA Kabupaten Serang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Drajat Prawiranegara atau RSDP, kemarin.

Hal itu dilakukan DKBPPPA Kabupaten Serang dan RSDP untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara atau RSDP, Rachmat Setiadi dan Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit. Turut hadir Ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.

Baca Juga: Siapa Bilang Mudik Dilarang? Ternyata Boleh Sebelum Tanggal 6-17 Mei 2021, Ini Syaratnya

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, perjanjian kerjasama dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk melakukan penanganan kasus, pelayanan kesehatan atau perawatan, pembiayaan visum et repertum hingga pemberian keterangan ahli terkait hasil visum et repertum pada proses penegakan hukum di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, terhadap perempuan dan anak korban kasus KDRT pelecehan seksual.

Hal itu dilakukan didasarkan azas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.

Baca Juga: Hasbi Sidik, Mantan Qari yang Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” ujar kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan, sasaran perjanjian kerjasama ini yakni terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT serta pelecehan seksual.

Adapun rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dalam ruang lingkup kerjasama tersebut, yakni jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan visum et repertum, mulai dari pembuatan surat visum et repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.

Baca Juga: Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Bernilai Ibadah kah? Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara

“Dalam kerjasama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat visum et repertum di pihak kesatu,” katanya.

Direktur RSUD Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh para pihak yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Serang Larang Sahur on the Road, Sahur Bersama Diperbolehkan

“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama tersebut dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Perpanjangan perjanjian kerjasama dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.

“Adapun perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya,” ucapnya. ***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler