Menaker Terbitkan SE THR Penuh, Kadisnaker Kota Cilegon Senyum Tipis, Sebut Perusahaan Cilegon Seperti Ini

13 April 2021, 14:42 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. /setkab.go.id

 

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE berisi perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh ini, ditandatangani pada 12 April 2021.

SE terkait THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Baca Juga: Lesti Kejora dan Siti Badriah Lakukan Pertemuan, Begini Kata Sibad Setelah Bertemu

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Pada SE tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Terkait Visum Korban KDRT, DKBPPPA Kabupaten Serang dan RSDP Teken MoU

Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Siapa Bilang Mudik Dilarang? Ternyata Boleh Sebelum Tanggal 6-17 Mei 2021, Ini Syaratnya

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Bernilai Ibadah kah? Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tuturnya.

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 April 2021: Aries Sedang Mengudara, Taurus Butuh Sentuhan Kelembutan

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ucap Menaker.

Lebih lanjut, Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelaksanaan UTBK SBMPTN, Untirta Siapkan 1.570 Unit Komputer

Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Adanya SE ini ditanggapi kurang antusias oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Suparman.

Suparman sedikit pesimistis jika perusahaan-perusahaan di Cilegon akan taat pada SE Menaker. "Yah, lihat saja nanti. Perusahaan-perusahaannya mau nurut atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Pariwisata, Ketua DPW Aspperwi Sebut Jalan-jalan di Lebak Tidak Berkesan dan Garing

Menurut Suparman, kasus sengketa THR selalu muncul pasca lebaran Idul Fitri. Jumlah sengketanya pun selalu banyak.

"Wah, kasus sengketa THR selalu menumpuk setiap tahun. Saya lupa jumlahnya di 2020, tapi memang banyak," tuturnya.

Sayangnya, Disnaker Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus sengketa THR. Mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di Disnakertrans Banten.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Batal Puasanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Petugas pengawasnya kan ada di Disnakertrans Banten. Makanya kami tidak bisa menangani kasus-kasus itu," ucapnya.

Namun begitu, ia mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Cilegon menaati SE Menaker terkait THR. Sebab katanya, melanggar ketentuan tentang THR bisa berujung pidana.

"Itu ada pidananya loh. Maka itu, saya imbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon, bayarlah hal pegawai atau buruh sesuai SE Mendagri," katanya.***

Editor: Yomanti

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler